PPKM Level 3, Ini Peraturan Khusus Pelaksanaan Natal dan Tahun Baru 2022!

25 November 2021 12:10 WIB
Ilustrasi malam tahun baru
Ilustrasi malam tahun baru ( koleksi pribadi)
  • Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja
  • Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja
  • Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau diperkenankan masuk
  • Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk dan keluar gereja guna memudahkan penerapan serta pengawasan protokol kesehatan
  • Menyediakan fasilitas cuci tangan atau sabun atau hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja
  • Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja
  • Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai atau kursi, minimal jarak satu meter
  • Melakukan pengaturan jumlah jemaat gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

Baca Juga: Kata Ahli Soal Penetapan PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Aturan perayaan tahun baru 2022

Pertama, perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkingan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.

Hal itu bisa dilakukan dengan menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor.

Kedua, melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year, baik terbuka maupun tertitip yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Ketiga, menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari mal atau pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm