Sonora.ID – Pemerintah telah mengeluarkan aturan khusus untuk perayaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru demi mencegah penyebaran Covid-19.
Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari rencana pemerintah untuk memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk seluruh wilayah di Indonesia selama Natal dan Tahun Baru.
PPKM Level 3 ini akan mulai berlaku sejak 24 Desember hingga 2 Januari 2022.
Melansir dari Kompas.com, lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021, pemerintah berharap bisa mencegah gelombang baru Covid-19 yang biasanya muncul setelah periode libur panjang.
Baca Juga: Pemprov DKI Siapkan Aturan PPKM saat Nataru, SIKM Dipertimbangkan
Aturan pelaksanaan ibadah Natal
Beberapa aturan khusus untuk pelaksanaan ibadah Natal 2021 adalah:
Pertama, Gereja harus membentuk Satuan Tugas (Satgas) Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.
Kedua, pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal sebaiknya:
Ketiga, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk melakukan sejumlah hal terkait penyelenggaraan ibadah dan perayaan, yaitu:
Baca Juga: Kata Ahli Soal Penetapan PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Aturan perayaan tahun baru 2022
Pertama, perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkingan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.
Hal itu bisa dilakukan dengan menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor.
Kedua, melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year, baik terbuka maupun tertitip yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Ketiga, menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari mal atau pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
Keempat, meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan atau mal, kecuali pameran UMKM.
Kelima, melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan atau mal yang semula pukul 10.00 - 21.00 menjadi 09.00 - 22.00 waktu setempat. Pihak mal juga harus membatasi pengunjung tidak melibihi 50 persen dari kapasitas total serta menerapkan protokol kesehatan ketat.
Keenam, bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dan protokol kesehatan ketat.
Ketujuh, kegiatan makan dan minum di pusat perbelanjaan atau mal dapat dilakukan dengan pembatasan maksimal 50 persen dari kapasitas total.
Baca Juga: Pemkot Palembang Belum Terima Instruksi Penerapan PPKM Level 3 saat Nataru
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Aturan Khusus Pelaksanaan Natal dan Tahun Baru 2022"