Keempat, meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan atau mal, kecuali pameran UMKM.
Kelima, melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan atau mal yang semula pukul 10.00 - 21.00 menjadi 09.00 - 22.00 waktu setempat. Pihak mal juga harus membatasi pengunjung tidak melibihi 50 persen dari kapasitas total serta menerapkan protokol kesehatan ketat.
Keenam, bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dan protokol kesehatan ketat.
Ketujuh, kegiatan makan dan minum di pusat perbelanjaan atau mal dapat dilakukan dengan pembatasan maksimal 50 persen dari kapasitas total.
Baca Juga: Pemkot Palembang Belum Terima Instruksi Penerapan PPKM Level 3 saat Nataru
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Aturan Khusus Pelaksanaan Natal dan Tahun Baru 2022"