4 Kriteria Penerima Manfaat Pemberdayaan Ekonomi Umat oleh Kemenag

26 November 2021 08:45 WIB
Ilustrasi pemberdayaan ekonomi
Ilustrasi pemberdayaan ekonomi ( The World Bank)

Sonora.ID - Kementerian Agama (Kemenag) baru-baru ini meluncurkan pilot project yang dilaksanakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA). 

Projek ini dirancang sedemikian rupa agar Kemenag dapat terlibat dalam program pengentasan kemiskinan di Indonesia, terutama di kalangan masyarakat terpelosok.

Hal ini disampaikan oleh Wida Sukmawati selaku Kasubdit Edukasi, Inovasi, dan Kerjasama Zakat dan Wakaf dalam podcast bertajuk 'Program Pemberdayaan Ekonomi Umat - (KUA) Percontohan Ekonomi Umat' pada 24 November 2021 lalu. 

Program ini menyasar pemberdayaan ekonomi di kalangan masyarakat yang tidak mampu.

Terdapat 4 kriteria penerima yang dijadikan sebagai pemangku kepentingan utama, yakni:

1. Satin keluarga muda

2. masyarakat terdampak Pandemi Covid-19

"Terdampak ini tidak harus yang terkena paparan virus dan sakit, namun bisa juga terdampak secara ekonomi. Misal punya usaha tapi tidak berkembang,"jelas Wida

3. Binaan penyuluh, dan

4. Dhuafa yang punya potensi usaha dan ekonomi.

Selain 4 kriteria penerima manfaat, Kemenag juga menetapkan 11 titik yang KUA-nya akan dijadika sebagai percontohan untuk proyek ini:

Baca Juga: Bisa Akrab Banget, 3 Shio Wanita Ini Sering Jadi Idaman Para Mertua

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm