4 Kriteria Penerima Manfaat Pemberdayaan Ekonomi Umat oleh Kemenag

26 November 2021 08:45 WIB
Ilustrasi pemberdayaan ekonomi
Ilustrasi pemberdayaan ekonomi ( The World Bank)

1. Matangkuli, Aceh

2. Gunung Kelir, Riau

3. Sematang Borang, Palembang

4. Gunug Sugih, Lampung Tengah

5. Banjarnegara, Jawa Tengah

6. Sidoarjo, Jawa Timur

7. Ciawigebang, Jawa Barat

8. Banjarmasin Timur, Kalimantan Selatan

9. Duren Sawit, Jakarta

10. Sewon, Jogjakarta

11. Biringkanaya, Sulawesi Selatan

Dari setiap titik, akan ada 10 keluarga atau penerima manfaat.

Ketika tiap keluarga telah menerima bantuan, KUA akan melakukan pembinaan dan pendampingan selama 3 tahun untuk memastikan mereka benar-benar dapat berdiri sendiri.

"Jika keluarga tersebut dapat menempuhnya kurang dari 3 tahun, tentu tidak menjadi masalah," jelas Wida. 

Beberapa pelatihan yang akan diberikan berupa akses permodalan, tata cara mengelola keuangan keluarga; agar tidak dicampur dengan modal usaha. 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm