"KAI telah melakukan proses penertiban sesuai dengan SOP dan aturan yang berlaku, bahkan tidak ada satupun keputusan pengadilan yang menyatakan KAI dilarang untuk melakukan penertiban atas aset di lokasi tersebut. Pelaksanaan kegiatan penertibanpun dilaksanakan dengan dukungan aparat kewilayahan setempat baik itu TNI, Polri dan Satpol PP yang ikut hadir pada saat kegiatan penertiban tersebut," imbuhnya.
Perlu diketahui, sejak Mei 2021, KAI telah melakukan upaya persuasif kepada pemakai lahan melalui sosialisasi secara langsung, menyampaikan pemberitahuan kepada masyarakat pengguna lahan aset yang akan ditertibkan dengan tembusan surat kepada aparat kewilayahan terkait.
Sertifikat hak pakai No.6 tahun 1988 menjadi bukti kepemilikan atas aset dilokasi tersebut, juga diperkuat dengan disahkan melalui surat keterangan Konfirmasi Bidang Tanah dari BPN yang menyatakan asset tersebut beserta batas batasnya benar milik negara dibawah pengelolaan KAI.
"Kami selalu membuka ruang komunikasi kepada warga dilokasi tersebut jauh hari sebelum penertiban. Bahkan sudah berulang kali disampaikan baik pada saat sosialisasi maupun di pengadilan," kata Kuswardoyo.
"KAI sangat menghormati hukum yang berlaku di negara ini, sehingga mempersilahkan apabila ada sebagian warga yang hendak menyampaikan gugatan terkait kepemilikan aset tersebut," kata Kuswardoyo.
Kuswardoyo menambahkan, gugatan yang disampaikan oleh sebagian warga merupakan gugatan yang kedua kali, setelah gugatan pertama yang disampaikan, mereka cabut sendiri . Namun adanya gugatan kedua ini, tidak menjadikan KAI dilarang untuk melakukan penertiban sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan dan didukung oleh kewilayahan setempat.
"Tidak ada tindakan anarkis, seperti perampasan barang atau intimidasi terhadap warga, proses penertiban lahan milik KAI sudah memenuhi prosedur yg berlaku," tegasnya.
"KAI akan terus melakukan upaya penataan aset yang dikelolanya, untuk menjaga keselamatan aset negara," tutup Kuswardoyo.
Baca Juga: Musim Hujan, Daop 2 Rutinkan Perawatan dan Perbaikan Sarana Prasarana Kereta Api