Medan, Sonora.ID - Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.62 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 menyebutkan larangan cuti bagi para ASN dan PPPK selama periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, termasuk untuk lingkungan Pemko Medan.
Kepala BKDPSDM Kota Medan, Zain Noval mengatakan Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah menerima Inmendagri tersebut.
"Iya, baru kita terima Inmendagri nya (No.62 Tahun 2021) dan baru akan kita tindaklanjuti," ucap Zain Noval, Jumat (26/11/2021).
Menurut Noval, Inmendagri itu tidak hanya melarang agar para ASN dan PPPK dalam mengambil cuti di saat libur Nataru, tetapi juga terkait pembatasan bepergian ke luar kota bagi para pegawai ASN maupun PPPK.
Baca Juga: Atasi Banjir, Walikota Medan Bobby Nasution Perintahkan Camat Kolaborasi dengan UPT dan PU
"Tapi kita di Kepegawaian (BKDPSDM) fokus ke pembatasan cutinya, itu yang akan kita batasi karena itu kan kewenangannya di kepegawaian. Misalnya bepergian saat Nataru, tanpa ada izin atasan itu tidak boleh. Nah ini yang akan kita coba untuk batasi," ujarnya.
Namun terang Noval, para ASN maupun PPPK di lingkungan Pemko Medan tidak perlu khawatir akan hak cutinya tersebut. Hak cuti itu dapat diambil atau dipergunakan setelah waktu Libur Nataru berakhir. Akan ada kebijakan yang mengatur agar cuti Nataru dapat di konversi ke tahun depan.
"Cuti untuk liburan atau bepergian, itu yang kita batasi. Tapi cuti itu akan kita konversi untuk di tahun depannya, ada kebijakan yang kita buat nanti. Beda misalnya dengan cuti melahirkan atau cuti kemalangan, itu kan gak bisa kita batasi, yang seperti itu tetap bisa diambil meskipun saat libur Nataru," pungkasnya.