Terima Inmendagri, Pemko Medan Akan Larang ASN Cuti Libur Nataru

27 November 2021 13:55 WIB
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Medan saat bekerja menggunakan pakaian adat di setiap hari Jum'at, (26/11/2021)
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Medan saat bekerja menggunakan pakaian adat di setiap hari Jum'at, (26/11/2021) ( Rini Aprianty)

ASN adalah contoh dan teladan bagi masyarakat

Sekretaris Komisi I DPRD Medan Habiburrahman Sinuraya meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk benar-benar melakukan pengawasan terhadap setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para pegawai lainnya di Lingkungan Pemko Medan agar tidak melakukan perjalanan saat Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Hal itu harus dilakukan, sebagai bentuk kepatuhan dan dukungan para ASN kepada kebijakan Pemerintah yang melarang berbagai pihak, termasuk ASN untuk mengambil cuti di saat libur Nataru yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.62 Tahun 2021.

Menurut Habiburrahman, pada dasarnya setiap ASN sebagai aparatur pemerintah berkewajiban mengajak masyarakat untuk mematuhi larangan pemerintah agar tidak melakukan perjalanan di libur Nataru. Tak cuma mengajak, ASN juga harus bisa memberikan contoh atau teladan kepada masyarakat untuk memakai aturan tersebut.

Baca Juga: Plt Kepala Dinkes Kota Medan, Optimistis Dapat Terapkan PPKM Level 1

"ASN justru harus memberikan contoh dan teladan bagi masyarakat. Jangan di saat pemerintah melarang bepergian saat libur Nataru dengan melarang cuti, justru disaat itu banyak ASN yang jalan-jalan atau mudik. Kita berharap ada kontrol yang ketat dari BKD dan masing-masing pimpinan OPD," ucap Habib, Jumat (26/11/2021)

Habib juga meminta, agar Wali Kota Medan Bobby Nasution dapat memberikan instruksi secara langsung kepada para Pimpinan OPD untuk melakukan pengawasan yang ketat kepada para jajarannya agar mematuhi larangan dari Pemerintah Pusat tersebut.

"Kalau perlu diberi tindakan tegas dengan pemberian sanksi, misalnya dengan pemotongan TPP. Sebab setiap ASN maupun para pegawai lainnya seperti P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak) dan Honorer sekalipun harus dapat mendukung program pemerintah dengan tidak melakukan perjalanan atau bepergian selama libur Nataru," tegasnya. (R.a/trbmdn)

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm