Pemerintah diharapkan menjadi motor utama dalam mendorong pembentukan ekosistem digital di Indonesia, tak terduga di daerah.
"Berdasarkan pilot project Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) di tahun 2019, dapat dikatakan bahwa ETPD meningkatkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga 11,1% (yoy) serta mendorong kemudahan dan tata kelola pengelolaan," pungkasnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah, yang diwakili oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Komunikasi & Informatika, dan Menteri Dalam Negeri, serta Bank Indonesia bersepakat Nota Kesepahaman Elektronifikasi Transaksi Pemda (ETPD) pada 13 Februari 2020 dan menjadi dasar implementasi ETPD.
Hal ini ditegaskan dengan terbitnya Keppres No. 3 tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD) yang didalamnya tertulis pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) di tingkat Provinsi dan Kota/Kabupaten dalam rangka implementasi ETPD.
"Kami berterima kasih dan berterima kasih kepada seluruh pihak atas 14 Surat Keputusan tentang TP2DD oleh Gubernur, Walikota, dan Bupati se-Kaliman Selatan. TP2DD diharapkan dapat menjadi wadah bagi Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan untuk mendorong ekonomi digital digital supply demand maupun supply demand " harapnya.
Baca Juga: Usai Monitoring Pasar, Pemko Banjarmasin Bakal Panggil Distributor