Ribuan Pekerja datangi Balai Kota Jakarta tuntut Gubernur Anies Cabut SK UMP 2022

29 November 2021 11:30 WIB
Pekerja/Buruh aksi demo di depan balai kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021)
Pekerja/Buruh aksi demo di depan balai kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021) ( Lia Muspiroh)
Jakarta, Sonora.ID - Pekerja atau pun buruh dari berbagai elemen yang tergabung dalam Konfederasi serikat pekerja Indonesia (KSPI) Jakarta, gerakan buruh bersama rakyat (GEBRAK), Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jakarta, dan lainnya menggelar aksi demo.
 
Hal tersebut dilakukan untuk mendesak gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar mencabut surat keputusan terkait upah minimum provinsi (UMP) 2022 dan dilakukan revisi berdasarkan UU no 30 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan PP no 78 tentang pengupahan. 
 
Tuntutan tersebut juga merespon terbitnya putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU no 11 tahun 2020 tentang UU cipta kerja bertentangan dengan UU dasar 1945 sehingga pemerintah dan DPR dituntut melakukan perbaikan sesuai tenggat waktu.
 
Kami pantau, sekitar pukul 10:25, Senin (29/11/2021) massa aksi tiba di depan Balai Kota DKI Jakarta. Massa diantaranya membawa boneka mayat yang dibungkus kain kafan dan replika keranda mayat, beberapa juga mengecat badan mereka jadi manusia silver.
 
 
 
Petugas pengamanan dari Kepolisian, Dishub, dan Satpol PP bersiaga di lokasi. Selain menjaga jalannya aksi, petugas juga mengatur lalu lintas di Jl. Medan Merdeka Selatan.
 
Sekitar pukul 11:00, lalu lintas di Jl. Medan Merdeka Selatan telah dilakukan alih arus, Lajur paling kiri dan tengah digunakan oleh massa aksi, sementara lalu lintas dari Merdeka Timur ke Patung Kuda mulai tersendat, karena kendaraan melintas di lajur paling kanan.
 
Massa aksi menuntut revisi kenaikan UMP sebesar 7% hingga 10%, sementara saat ini Pemprov DKI Jakarta menaikkan UMP sebesar 0,85% atau sekitar Rp. 37 ribu.
 
Selain itu, para pendemo juga menyampaikan akan terus melakukan aksi, hingga Anies Baswedan menemui mereka dan merevisi SK tentang UMP 2022.
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm