Jokowi : UU Cipta Kerja Masih Berlaku, Pemerintah Menjamin Keamanan dan Kepastian Investasi di Indonesia

29 November 2021 14:45 WIB
Ilustrasi Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan mengenai UU Cipta Kerja
Ilustrasi Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan mengenai UU Cipta Kerja ( Kompas.com)

Jokowi juga menegaskan komitmen pemerintah untuk terus menjalankan agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi.

"Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha akan terus saya pimpin dan saya pastikan," ujar Jokowi.

Diketahui sebelumnya,  RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU oleh tujuh dari sembilan fraksi di DPR RI, dalam forum Rapat Paripurna pada 5 oktober 2020 yang lalu.

Dimana Pemerintah selaku pengusul menilai, UU Cipta Kerja dirancang untuk menjawab kebutuhan pekerja, pelaku usaha kecil, dan juga industri.

Sementara itu, berbagai kalangan terutama buruh menolak, karena regulasi tersebut dianggap terlalu berpihak pada investor, pengusaha, dan dunia bisnis.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Portal Resmi, Masyarakat Bisa Beri Masukan terkait UU Cipta Kerja

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm