Sonora.ID - Mahkamah Konstitusi telah menggelar sidang putusan uji formil dan materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Putusan MK telah menyatakan bahwa Undang-undang Cipta kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai tenggang waktu yang djberikan MK yaitu paling lama 2 tahun sejak Putusan.
Presiden Joko Widodo menegaskan, sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum pemerintah menghormatin dan segera melaksanakan putusan MK.
"Saya telah memerintahkan para menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan itu secepat-cepatnya," kata Jokowi.
Jokowi pun memastikan bahwa para pelaku usaha dan investor baik dalam dan luar negeri yang saat ini telah mwlakukan investasi yang sedang serta akan berproses tetap aman dan terjamin.
"Oleh karena itu, saya pastikan pada para pelaku usaha, dan para investor dari dalam dan luar negeri, bahwa investasi yang telah dilakukan dan Investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin. Sekali lagi saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia," Lanjut Jokowi.
Baca Juga: Staf Khusus Menkeu Bilang Putusan MK terkait UU Cipta Kerja, Reformasi Perpajakan Jalan Terus
Jokowi juga menegaskan komitmen pemerintah untuk terus menjalankan agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi.
"Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha akan terus saya pimpin dan saya pastikan," ujar Jokowi.
Diketahui sebelumnya, RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU oleh tujuh dari sembilan fraksi di DPR RI, dalam forum Rapat Paripurna pada 5 oktober 2020 yang lalu.
Dimana Pemerintah selaku pengusul menilai, UU Cipta Kerja dirancang untuk menjawab kebutuhan pekerja, pelaku usaha kecil, dan juga industri.
Sementara itu, berbagai kalangan terutama buruh menolak, karena regulasi tersebut dianggap terlalu berpihak pada investor, pengusaha, dan dunia bisnis.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Portal Resmi, Masyarakat Bisa Beri Masukan terkait UU Cipta Kerja