Karena korban merasa tidak terima dengan tuduhan tersebut, terjadilah insiden perkelahian duel yang tidak bisa dihindari, terlebih keduanya dipengaruhi oleh minuman keras karena habis pesta di rumah pelaku.
"Pelaku dan korban saat itu dalam kondisi mengkonsumsi miras," katanya.
Awalnya, korban sempat memukul pelaku dengan tangan, namun ia tidak terima hingga mengambil parang yang letaknya berada di atas lemari.
"Sempat terjadi cekcok, lalu secara spontan tersangka mengambil perang dan membacok leher korban dengan parang," tuturnya.
Sehingga darah keluar dan membasahi lantai rumah pelaku.
"Tersangka membacok korban dengan parang di leher korban sebanyak 3 kali dan korban jatuh," ungkap Adi.
Selama rekonstruksi berlangsung, pelaku memperagakan 18 adegan dengan melibatkan 4 saksi yang dilibatkan.
Setelah dilakukan rekonstruksi, pihaknya menyerahkan berkas-berkas ke pengadilan, yang menghasilkan keputusan pelaku dijerat hukum di usia senjanya.
"Kami menjerat pelaku dengan pasal 338 KUHP pembunuhan, dan pasal 351 ayat 1 penganiayaan yang menyebabkan kematian," tambahnya.
Baca Juga: Warga Sangkrah Pasar Kliwon Solo Tetap Nekat Jual Ciu pada Bulan Ramadhan