Pesta Miras Berujung Penyesalan, Seorang Kakek Habiskan Usia Senjanya di Penjara

29 November 2021 19:00 WIB
Kakek Soleman (65) saat digiring untuk rekontruksi pembunuhan di Bangunrejo Kidul, Desa Granting, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten, Kamis (25/11/2021).
Kakek Soleman (65) saat digiring untuk rekontruksi pembunuhan di Bangunrejo Kidul, Desa Granting, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten, Kamis (25/11/2021). ( TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)

Sonora.ID - Pesta miras di Kabupaten Klaten sebabkan kejadian naas. Berujung cekcok hingga tewaskan seseorang, dilakukan oleh pelaku Soleman (65) dan korban Trimo (65).

Kejadian ini beralamat di Bangunrejo Kidul, Desa Granting, Kecamatan Jogonalan. Trimo tewas terkapar karena luka bacok di lehernya beberapa kali.

Insiden mengerikan itu terungkap saat rekontruksi yang diikuti di TKP oleh TribunSolo.com, Kamis (25/11/2021)

Rekontruksi dijaga ketat mulai polisi hingga petugas Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Klaten.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Klaten Adhie Nugraha mengatakan, sebelum terjadi pembunuhan, tersangka sempat terlibat cekcok dengan korban saat mabok miras jenis ciu.

Diketahui, permasalahan bermula saat korban dan tersangka saling bercerita soal perselingkuhan atau asmara.

"Korban cerita punya pacar, lalu tersangka menasehati korban untuk setia dengan istri korban, namun korban mengira pelaku berselingkuh dengan istrinya," jelas dia kepada TribunSolo.com.

Baca Juga: Penyelundupan Ribuan Liter Miras Cap Tikus Ilegal Digagalkan Polres Minahasa Selatan

Karena korban merasa tidak terima dengan tuduhan tersebut, terjadilah insiden perkelahian duel yang tidak bisa dihindari, terlebih keduanya dipengaruhi oleh minuman keras karena habis pesta di rumah pelaku.

"Pelaku dan korban saat itu dalam kondisi mengkonsumsi miras," katanya.

Awalnya, korban sempat memukul pelaku dengan tangan, namun ia tidak terima hingga mengambil parang yang letaknya berada di atas lemari.

"Sempat terjadi cekcok, lalu secara spontan tersangka mengambil perang dan membacok leher korban dengan parang," tuturnya.

Sehingga darah keluar dan membasahi lantai rumah pelaku.

"Tersangka membacok korban dengan parang di leher korban sebanyak 3 kali dan korban jatuh," ungkap Adi.

Selama rekonstruksi berlangsung, pelaku memperagakan 18 adegan dengan melibatkan 4 saksi yang dilibatkan.

Setelah dilakukan rekonstruksi, pihaknya menyerahkan berkas-berkas ke pengadilan, yang menghasilkan keputusan pelaku dijerat hukum di usia senjanya.

"Kami menjerat pelaku dengan pasal 338 KUHP pembunuhan, dan pasal 351 ayat 1 penganiayaan yang menyebabkan kematian," tambahnya.

Baca Juga: Warga Sangkrah Pasar Kliwon Solo Tetap Nekat Jual Ciu pada Bulan Ramadhan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm