Lebih Ringan dari Tuntutan, Ini Putusan Hukuman untuk Nurdin Abdullah

30 November 2021 08:55 WIB
Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah saat resmi ditahan di Rutan KPK Jakarta
Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah saat resmi ditahan di Rutan KPK Jakarta ( Ist)

Sebelumnya Nurdin Abdullah penjara oleh JPU KPK pidana 6 tahun dan denda 500 juta rupiah. Sementara itu uang yang dibebankan kepada Nurdin Abdullah sebelumnya berjumlah Rp3 miliar lebih. Termasuk pencabutan hak politik yang sebelumnya selama 5 tahun. 

Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu dinilai melanggar dua pasal sekaligus. Yakni pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. 

Dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga: Terima Suap dan Gratifikasi, NA Dituntut Penjara 6 Tahun dan Denda 500 Juta

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm