Sebelumnya Nurdin Abdullah penjara oleh JPU KPK pidana 6 tahun dan denda 500 juta rupiah. Sementara itu uang yang dibebankan kepada Nurdin Abdullah sebelumnya berjumlah Rp3 miliar lebih. Termasuk pencabutan hak politik yang sebelumnya selama 5 tahun.
Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu dinilai melanggar dua pasal sekaligus. Yakni pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Baca Juga: Terima Suap dan Gratifikasi, NA Dituntut Penjara 6 Tahun dan Denda 500 Juta