Lebih Ringan dari Tuntutan, Ini Putusan Hukuman untuk Nurdin Abdullah

30 November 2021 08:55 WIB
Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah saat resmi ditahan di Rutan KPK Jakarta
Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah saat resmi ditahan di Rutan KPK Jakarta ( Ist)

Makassar, Sonora.ID - Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun dan denda Rp500 juta terhadap Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino dalam persidangan yang berlangsung hampir 12 jam di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (29/11/21) malam. 

Hakim Ibrahim Palino dalam putusannya menyatakan, jika Nurdin Abdullah terbukti secara sah dan jika bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan terus berlanjut sesuai tuduhan. 

Perbuatan Nurdin menerima uang dari para kontraktor yang dinilai memenuhi unsur suap maupun gratifikasi. 

"Menjatuhkan hukuman pada hukuman oleh karena itu dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp500 juta dan denda tidak akan diganti empat bulan kurungan," kata Ibrahim dalam persidangan. 

Selain pidana penjara, Nurdin Abdullah juga akan dikenakan sanksi tambahan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp2.187.600.000 dan 350 ribu dolar Singapura.

Jika uang penggati tersebut tidak dibayar setelah vonis berkekuatan hukum tetap, maka harta beda terpidana akan dirampas untuk menutupi kerugian negara. 

"Apabila harta benda tidak mencukupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan," jelas Hakim Ibrahim. 

Pidana tambahan lain untuk Nurdin Abdulah adalah pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun. Itu berlaku setelah menjalani hukuman pidana pokok. 

Untuk diketahui, vonis hukuman Nurdin Abdullah ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU KPK. 

Baca Juga: Ramah Divonis Bebas, NA Masih Ingin Lanjutkan Pembangunan di Sulsel

Sebelumnya Nurdin Abdullah penjara oleh JPU KPK pidana 6 tahun dan denda 500 juta rupiah. Sementara itu uang yang dibebankan kepada Nurdin Abdullah sebelumnya berjumlah Rp3 miliar lebih. Termasuk pencabutan hak politik yang sebelumnya selama 5 tahun. 

Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu dinilai melanggar dua pasal sekaligus. Yakni pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. 

Dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga: Terima Suap dan Gratifikasi, NA Dituntut Penjara 6 Tahun dan Denda 500 Juta

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm