Dikutip dari Kompas.TV, orang nomor satu di DKI Jakarta ini pun sadar bahwa formula yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dinilai tidak cocok jika diterapkan kepada buruh atau pekerja di DKI Jakarta.
Pasalnya, berdasarkan formula dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, kenaikan UMP pada tahun 2022 mendatang di DKI Jakarta yang adalah Ibu Kota Negara, hanya sebesar Rp 37.749 atau 0,85 persen dari UMP tahun 2021.
Total pendapatan yang diterima para buruh per bulannya adalah Rp 4.453.935.
“Kami melihat angka ini adalah angka yang amat kecil dibanding tahun-tahun sebelumnya,” sambung Anies menambahkan.
Ditambah lagi, Indonesia masih dalam kondisi pandemi dengan kondisi perekonomian yang belum sepenuhnya pulih.
Belum lagi dengan adanya peningkatan hidup pekerja atau buruh yang terlihat dari adanya kemungkinan inflasi di DKI Jakarta yaitu sebesar 1,14 persen.
“Kami terpaksa mengeluarkan keputusan Gubernur ini karena bila tidak dikeluarkan, kami dianggap melanggar. Tetapi kami bilang dalam surat itu, bahwa ini tidak cocok dengan situasi di Jakarta,” jelasnya.
Baca Juga: Ribuan Pekerja datangi Balai Kota Jakarta tuntut Gubernur Anies Cabut SK UMP 2022