Gabung dalam Demo Buruh, Anies Baswedan: Perjuangkan UMP Jakarta Naik

30 November 2021 12:30 WIB
Anies Baswedan Gabung dalam Demo Buruh terkait dengan UMP DKI 2022
Anies Baswedan Gabung dalam Demo Buruh terkait dengan UMP DKI 2022 ( Kompas.com)

Sonora.ID - Salah satu kabar yang dinantikan di penghujung tahun adalah kebijakan terkait dengan kenaikan upah minimum atau yang saat ini disebut sebagai UMP (Upah Minimum Provinsi), yang belakangan ini mendapatkan sorotan dari banyak pihak.

Khsusunya UMP DKI Jakarta, menyebabkan banyak buruh turun ke jalan untuk melakukan demo karena memang kenaikannya yang bahkan tidak mencapai 1 persen, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Padahal diketahui bahwa tuntutan pekerjaan di Ibu Kota juga bukanlah yang mudah untuk dijalani.

Sadar akan hal itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pun bergabung dalam rombongan demo tersebut menyambangi ratusan butuh yang berunjuk rasa, berjalan kaki dari Gedung Balai Kota menuju Jalan Merdeka Selatan.

Dengan mengenakan seragam Korpri, Anies menyatakan bahwa dirinya memahami maksud dari demo tersebut.

“Kami memahami dan kami saat ini sedang bersama-sama memperjuangkan agar UMP di Jakarta naik lebih tinggi daripada yang ada sekarang,” tegasnya dalam kesempatan tersebut.

Baca Juga: Sebut Terpaksa Keluarkan SK UMP Naik 0,85%, Gubernur Anies Surati Kemenaker

Dikutip dari Kompas.TV, orang nomor satu di DKI Jakarta ini pun sadar bahwa formula yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dinilai tidak cocok jika diterapkan kepada buruh atau pekerja di DKI Jakarta.

Pasalnya, berdasarkan formula dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, kenaikan UMP pada tahun 2022 mendatang di DKI Jakarta yang adalah Ibu Kota Negara, hanya sebesar Rp 37.749 atau 0,85 persen dari UMP tahun 2021.

Total pendapatan yang diterima para buruh per bulannya adalah Rp 4.453.935.

“Kami melihat angka ini adalah angka yang amat kecil dibanding tahun-tahun sebelumnya,” sambung Anies menambahkan.

Ditambah lagi, Indonesia masih dalam kondisi pandemi dengan kondisi perekonomian yang belum sepenuhnya pulih.

Belum lagi dengan adanya peningkatan hidup pekerja atau buruh yang terlihat dari adanya kemungkinan inflasi di DKI Jakarta yaitu sebesar 1,14 persen.

“Kami terpaksa mengeluarkan keputusan Gubernur ini karena bila tidak dikeluarkan, kami dianggap melanggar. Tetapi kami bilang dalam surat itu, bahwa ini tidak cocok dengan situasi di Jakarta,” jelasnya.

Baca Juga: Ribuan Pekerja datangi Balai Kota Jakarta tuntut Gubernur Anies Cabut SK UMP 2022

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm