“Jadi dengan UU HPP ini bagi wajib pajak orang pribadi itu tidak perlu lagi melakukan pendaftaran NPWP karena NIK itu sudah berfungsi sebagai NPWP, jadi tujuannya itu untuk mengintegrasi basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan, untuk mempermudah wajib pajak orang pribadi melaksanakan pemenuhan hak perpajakannya demi kesederhanaan administrasi dan kepentingan nasional,” tutur Zaki Muhammad.
Fungsional Penyuluh Pajak yang juga hadir pada Talkshow Sonora bersama KPP Pratama Kubu Raya, dengan tema “Pengenalan Undang - Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Di dalam Undang - Undang HPP ini juga terdapat Perubahan tarif PPh OP yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan serta mengedepankan keberpihakan Pemerintah terhadap masyarakat berpenghasilan menengah kebawah.
Di mana pada pasal ini, batasan bawah untuk penghasilan yang dikenakan pajak yang awalnya berjumlah 50 juta rupiah naik menjadi 60 juta rupiah dan batasan atas tarif yang sebelumnya hanya maksimal di angka 30% ditingkatkan menjadi 35% dengan penghasilan di atas 5 miliar rupiah.
Sementara itu dalam bidang PPN yang diatur dalam undang - undang HPP ini juga terdapat Program Pengungkapan Sukarela dimana ada beberapa orang yang menyebutnya Tax Amnesty Jilid II.
Namun Zaki mengkonfirmasi informasi tersebut bahwasanya kedua program tersebut berbeda.
“Kondisi dan tarifnya berbeda, kalau dulu prosesnya rekonsiliasi, sementara DJP tidak punya data dan tarifnya rendah, siapapun bisa ikut tax amnesty. Sedangkan saat ini DJP sudah punya data, jadi sebaiknya wajib pajak yang belum melaporkan seluruh kewajibannya agar patuh, karena cepat atau lambat pasti ketahuan kewajiban kewajiban apa saja yang belum dilaporkan oleh wajib pajak,” tambah Zaki.
Baca Juga: Presiden RI Sahkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan