"Padahal, kami mewakili klien kami sebenarnya siap untuk mendukung pembangunan, sepanjang sesuai dengan keadilan," lanjutnya.
Catatan lainnya, lanjut Syamsu, yang namanya berita acara kesepakatan, jika sudah masuk ke ranah persidangan atau ke pengadilan itu harus berkas yang asli. Namun nyatanya, yang disampaikan oleh pemohon konsinyasi hanya berupa fotokopi.
"Maka kami berkesimpulan bahwa apakah benar berita acara kesepakatan itu ada. kalau fotokopi menurut hukum bukan alat bukti. Kesimpulan kami, apakah ada berkas yang membantu, atau benar adanya berita acara kesepakatan itu," tekannya.
Hal senada disampaikan Wahyu Utami, yang juga menjadi kuasa hukum warga. Sebagai gambaran, Ia pun mengutip apa yang disampaikan oleh hakim ketua saat berjalannya sidang konsinyasi.
Dimana saat itu disebutkan, bahwa seharusnya disampaikan dalam kurun waktu 14 hari setelah adanya berita acara kesepakatan antara pemko dan warga.
"Berita acara kesepakatan yang dimaksud itu, yakni pada Senin, tanggal 15 Maret 2021. Kesepakatan yang mana? Karena menurut kami, hingga kini klien kami tidak merasa benar-benar diajak duduk berunding," jelasnya.
Baca Juga: Tawaran Harga Tak Berubah, Pemilik Tetap Kekeh. Lika-Liku Proyek Jembatan HKSN