Polemik Lahan Jembatan HKSN, Warga Ancam Gugat Pemko Banjarmasin

30 November 2021 16:30 WIB
Warga bersama kuasa hukum usai menghadiri persidangan
Warga bersama kuasa hukum usai menghadiri persidangan ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

Banjarmasin, Sonora.ID - Proses konsinyasi terkait polemik lahan untuk pembangunan jembatan HKSN 01 resmi dilayangkan Pemko Banjarmasin.

Penetapan dan pengesahan konsinyasi berlangsung di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (30/11) siang. Sayangnya, warga yang menolak lahannya saat itu hadir dalam persidangan dikejutkan dengan penetapan dan pengesahan.

Pasalnya belum sempat melayangkan gugatan, proses konsinyasi justru sudah dilakukan. Alhasil, warga melalui kuasa hukumnya berencana menggugat Pemko Banjarmasin.

Sekedar diketahui, dalam persidangan terkuak, landasan Pemko Banjarmasin melakukan konsinyasi. Yakni karena adanya berita acara kesepakatan bersama warga tertanggal 15 Maret 2021. 

Berita acara kesepakatan itu, dijadikan bukti oleh pemko untuk melakukan konsinyasi.  Kemudian, dari hasil berita acara kesepakatan 15 Maret 2021 itu pula, pemko menilai bahwa memberikan waktu kepada warga selama dua pekan atau 14 hari untuk melayangkan gugatan. 

Namun, gugatan tak kunjung dilakukan. Sehingga proses konsinyasi pun dilaksanakan, hingga ditetapkan dan disahkan.

Rencana terkait hal itu, Kuasa hukum warga, Syamsu Saladin menjelaskan, bahwa dalam penetapan dan pengesahan konsinyasi, rencanakan tidak memiliki hak jawab. Alias ​​hanya mendengarkan, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma). 

Demikian, ada beberapa hal yang di luar penetapan dan pengesahan yang menjadi catatan. Diantaranya, karena konsinyasi diambil dari adanya berita acara kesepakatan itu. 

"Yang namanya berita kesepakatan, berarti ada kesepakatan antara kedua pihak. Antara pemerintah dan tentunya diketahui menerima ganti rugi. Sedangkan, termohon konsinyasi sama sekali tak membuat kesepakatan," jelasnya kepada Smart FM Banjarmasin.

Menurutnya, Pemko justru tidak memberikan kesempatan pada kliennya untuk menyampaikan hak-haknya. Bahkan sebagai pemohon konsinyasi, pemko terkesan tidak transparan.

"Kami katakan konsinyasi ini sifatnya sepihak. Itu salah satu arah dari kami. Itu yang membuat kami akan menempuh upaya hukum," tegasnya. 

Baca Juga: Lahan Tak Beres, Target Penyelesaian Jembatan HKSN 01 Terancam Meleset

"Padahal, kami mewakili klien kami sebenarnya siap untuk mendukung pembangunan, sepanjang sesuai dengan keadilan," lanjutnya. 

Catatan lainnya, lanjut Syamsu, yang namanya berita acara kesepakatan, jika sudah masuk ke ranah persidangan atau ke pengadilan itu harus berkas yang asli. Namun nyatanya, yang disampaikan oleh pemohon konsinyasi hanya berupa fotokopi. 

"Maka kami berkesimpulan bahwa apakah benar berita acara kesepakatan itu ada. kalau fotokopi menurut hukum bukan alat bukti. Kesimpulan kami, apakah ada berkas yang membantu, atau benar adanya berita acara kesepakatan itu," tekannya. 

Hal senada disampaikan Wahyu Utami, yang juga menjadi kuasa hukum warga. Sebagai gambaran, Ia pun mengutip apa yang disampaikan oleh hakim ketua saat berjalannya sidang konsinyasi.

Dimana saat itu disebutkan, bahwa seharusnya disampaikan dalam kurun waktu 14 hari setelah adanya berita acara kesepakatan antara pemko dan warga. 

"Berita acara kesepakatan yang dimaksud itu, yakni pada Senin, tanggal 15 Maret 2021. Kesepakatan yang mana? Karena menurut kami, hingga kini klien kami tidak merasa benar-benar diajak duduk berunding," jelasnya. 

Baca Juga: Tawaran Harga Tak Berubah, Pemilik Tetap Kekeh. Lika-Liku Proyek Jembatan HKSN

"Kalau memang ada kesepakatan itu, pihak pemko menyampaikan kepada klien kami. Tapi nyatanya itu tidak pernah ada yang disampaikan. Kemudian yang namanya penawaran pun menurut klien kami tidak pernah ditawari," tambahnya. 

"Kami akan mengajukan tuntutan. Baik pidana maupun perdata," tegasnya. 

Dimintai tanggapan seusai sidang, Kabag Hukum Setdako Banjarmasin, Lukman Fadlun yang menghadiri sidang irit bicara.

"Konsinya kami sudah disetujui. Jika warga setuju atau ada upaya hukum lain, itu tidak masalah. Kami taat hukum. Untuk proses pembangunan tetap berjalan. Kami koordinasikan dengan PUPR Kota Banjarmasin, nantinya " ucapnya.  

Sebelumnya diketahui, proyek jembatan HKSN 01 yang akan menghubungkan wilayah Kecamatan Banjarmasin Utara dan Barat terancam molor dari kontrak pengerjaan.

Karena sampai saat ini, tiga persil lahan warga yang masuk dalam lokasi pembangunan di bagian Kuin Cerucuk belum juga dibebaskan, hingga akhirnya tercapai jalur konsinyasi.

Akibat tidak terpenuhinya target pengerjaan itu, pihak pelaksana diberi kesempatan untuk menyelesaikan pembangunan jembatan selama 50 hari kalender, setelah kontrak berakhir.

Berkenaan dengan sisa nilai kontrak yang belum dibayar, Pemko pinjaman akan dipenuhi pada APBD Perubahan 2022.

Baca Juga: Harga Pembebasan Belum Deal, Proyek Jembatan HKSN Menggantung

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Proses konsinyasi terkait polemik pembebasan lahan untuk pembangunan jembatan HKSN 01 resmi dilayangkan Pemko Banjarmasin.