"Kalau memang ada kesepakatan itu, pihak pemko menyampaikan kepada klien kami. Tapi nyatanya itu tidak pernah ada yang disampaikan. Kemudian yang namanya penawaran pun menurut klien kami tidak pernah ditawari," tambahnya.
"Kami akan mengajukan tuntutan. Baik pidana maupun perdata," tegasnya.
Dimintai tanggapan seusai sidang, Kabag Hukum Setdako Banjarmasin, Lukman Fadlun yang menghadiri sidang irit bicara.
"Konsinya kami sudah disetujui. Jika warga setuju atau ada upaya hukum lain, itu tidak masalah. Kami taat hukum. Untuk proses pembangunan tetap berjalan. Kami koordinasikan dengan PUPR Kota Banjarmasin, nantinya " ucapnya.
Sebelumnya diketahui, proyek jembatan HKSN 01 yang akan menghubungkan wilayah Kecamatan Banjarmasin Utara dan Barat terancam molor dari kontrak pengerjaan.
Karena sampai saat ini, tiga persil lahan warga yang masuk dalam lokasi pembangunan di bagian Kuin Cerucuk belum juga dibebaskan, hingga akhirnya tercapai jalur konsinyasi.
Akibat tidak terpenuhinya target pengerjaan itu, pihak pelaksana diberi kesempatan untuk menyelesaikan pembangunan jembatan selama 50 hari kalender, setelah kontrak berakhir.
Berkenaan dengan sisa nilai kontrak yang belum dibayar, Pemko pinjaman akan dipenuhi pada APBD Perubahan 2022.
Baca Juga: Harga Pembebasan Belum Deal, Proyek Jembatan HKSN Menggantung