PPKM Level 2 di Kota Bandung Diperpanjang Hingga 13 Desember 2021

1 Desember 2021 10:30 WIB
Ilustrasi: Perpanjangan PPKM oleh Pemkot Bandung
Ilustrasi: Perpanjangan PPKM oleh Pemkot Bandung ( Dok. Humas Pemkot Bandung)

Bandung, Sonora.ID - Bersama dengan 21 Kota dan Kabupaten yang ada di Jawa Barat, Kota Bandung ikut masuk dalam masa perpanjangan PPKM level 2 yang diberlakukan pemerintah pusat mulai 30 November hingga 13 Desember 2021.

Masuknya Kota Bandung ke Level 2 dalam Masa Perpanjangan PPKM ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, mengemukakan ada penambahan 24 kabupaten/kota yang masuk ke PPKM level 2.

Sementara itu, 10 kabupaten atau kota di Jawa-Bali kembali naik ke PPKM level 2.

"Berdasarkan asesmen dari World Health Organization (WHO), 10 kabupaten dan kota yang kembali ke level 2 diantaranya berada di wilayah Jabodetabek yang terjadi akibat turunnya angka tracing (penapisan) anggota aglomerasi di wilayah Jabodetabek," kata Luhut dikutip dari siaran persnya, Senin (29/11/2021).

Pada penerapan PPKM Level 2, kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.

Selain itu, karyawan perusahaan ataupun instasi yang melakukan WFO wajib menggunakan serta akses aplikasi PeduliLindungi pada pintu masuk dan keluar tempat kerja.

Sementara untuk swalayan ataupun toko klontong yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional hanya sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75 persen.

Baca Juga: Simak! Aturan PPKM Level 3 di Makassar saat Nataru, Berlaku Mulai 24 Desember

Sejumlah daerah yang kembali berstatus PPKM level 2 yakni Provinsi DKI Jakarta meliputi, Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Jakarta Utara.

Kemudian, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor danKabupaten Bekasi.

Sedangkan daerah di Jawa-Bali yang masuk kategori PPKM level 2 sebagaimana dikutip dari Inmendagri, diantaranya:

  1. DKI Jakarta: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
  2. Banten: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan.
  3. Jawa Barat: Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut.
  4. Jawa Tengah: Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Surakarta, Kota Pekalongan, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang.
  5. Daerah Istimewa Yogyakarta: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
  6. Jawa Timur: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tuban, Kota Malang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, Kabupaten Bojonegoro.
  7. Bali: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

Baca Juga: Naik dari Level 1, DKI Jakarta Terapkan PPKM Level 2 Mulai Hari Ini

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm