Bandung, Sonora.ID - Bersama dengan 21 Kota dan Kabupaten yang ada di Jawa Barat, Kota Bandung ikut masuk dalam masa perpanjangan PPKM level 2 yang diberlakukan pemerintah pusat mulai 30 November hingga 13 Desember 2021.
Masuknya Kota Bandung ke Level 2 dalam Masa Perpanjangan PPKM ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, mengemukakan ada penambahan 24 kabupaten/kota yang masuk ke PPKM level 2.
Sementara itu, 10 kabupaten atau kota di Jawa-Bali kembali naik ke PPKM level 2.
"Berdasarkan asesmen dari World Health Organization (WHO), 10 kabupaten dan kota yang kembali ke level 2 diantaranya berada di wilayah Jabodetabek yang terjadi akibat turunnya angka tracing (penapisan) anggota aglomerasi di wilayah Jabodetabek," kata Luhut dikutip dari siaran persnya, Senin (29/11/2021).
Pada penerapan PPKM Level 2, kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.
Selain itu, karyawan perusahaan ataupun instasi yang melakukan WFO wajib menggunakan serta akses aplikasi PeduliLindungi pada pintu masuk dan keluar tempat kerja.
Sementara untuk swalayan ataupun toko klontong yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional hanya sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75 persen.
Baca Juga: Simak! Aturan PPKM Level 3 di Makassar saat Nataru, Berlaku Mulai 24 Desember
Sejumlah daerah yang kembali berstatus PPKM level 2 yakni Provinsi DKI Jakarta meliputi, Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Jakarta Utara.
Kemudian, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor danKabupaten Bekasi.
Sedangkan daerah di Jawa-Bali yang masuk kategori PPKM level 2 sebagaimana dikutip dari Inmendagri, diantaranya:
Baca Juga: Naik dari Level 1, DKI Jakarta Terapkan PPKM Level 2 Mulai Hari Ini