Terkait penerapan Odol tersebut, pihaknya tentu melibatkan Kementerian Perhubungan melalui Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Kalbar dan Dinas Perhubungan baik tingkat kabupaten maupun provinsi.
"Kita harapkan ini bisa diterapkan dengan baik, demi kepentingan masyarakat banyak, karena kalau jalan kita terjaga, tentu anggaran untuk pemeliharaannya tidak terlalu besar dan bisa kita gunakan untuk keperluan masyarakat yang lain," kata Muda.
Di tempat yang sama, Sekda Kubu Raya, Yusran Anizam menambahkan, dengan penerapan Odol tersebut, pihaknya meminta Dishub Kubu Raya untuk memonitor dan mengawasi semua dengan sistem yang telah dibuat.
"Dalam hal ini, masyarakat dan pemerintah desa serta RT tentu harus terlibat aktif dalam melakukan pengawasan dan monitoring kendaraan yang lewat di lingkungan mereka. Karena dengan kondisi jalan yang baik, tentu akan mengefisienkan membuat pembangunan lebih cepat," kata Yusran.
Kepala Dinas Perhubungan Kubu Raya, Odang Prasetyo menambahkan, pihaknya akan mendorong semua pihak, khususnya pemilik kendaraan muatan baik pribadi maupun perusahaan untuk mematuhi ketetapan yang telah disepakati bersama.
"Untuk penerapan penanganan Odol ini, Kubu Raya menjadi kabupaten pertama di Kalbar yang melaksanakannya. Untuk itu, ke depan, kita akan maksimalkan dengan menerapkan Perda yang sudah dibuat, sehingga semua pihak harus menaatinya," kata Odang.
Baca Juga: BINDA Kalbar, Kolaborasi dengan Pemda Kubu Raya Gelar Vaksinasi Massal