Dari hasil interogasi pemilik rumah, kata Barly para pelaku baru sekitar satu bulan menyewa rumah di TKP begitu juga dengan barang barang yang digunakan untuk menampung benih lobster baru masuk sekitar satu bulan yang lalu.
“Lokasi penggerebekan hanya dijadikan tempat penampungan sementara benih lobster, benih ini pastinya akan dikirim. Untuk tempat pengiriman masih kami dalami,”ungkapanya.
Barly menyebut pihaknya, dengan penggerebekan lokasi penampungan sementara benih lobster ini, pihaknya berhasil mencegah kerugian negara sebesar Rp 24 miliar lebih.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak balai karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan untuk penanganan benih lobster untuk segera dilepaskan ke habitat nya,” tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan salah satu pelaku mengatakan ia hanya sebagai pekerja saja yang ditugaskan untuk menyortir benih lobster berdasarkan ukuran dan jenisnya saja.
“Kalau kami ini hanya bekerja diupah 400 sampai 500 ribu perhari kalau saja kerjanya menyortir benih lobster itu. Kalau dari mana benih lobster ini kami tidak tahu pak,”singkatnya.
Baca Juga: Polda Sumsel Sudah Terima 33 Laporan Terkait Konflik Agraria