Satu Bulan Beroperasi, Rumah Penampungan Baby Lobster Digerebek dan 13 Orang Diamankan

3 Desember 2021 17:55 WIB
Sebanyak 13 orang turut diamankan dalam operasi penggerebekan oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel di dua rumah yang dijadikan tempat penampungan sementara benih baby lobster atau benur di Desa Mulia Sari, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin Rabu (1/12) dini hari.
Sebanyak 13 orang turut diamankan dalam operasi penggerebekan oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel di dua rumah yang dijadikan tempat penampungan sementara benih baby lobster atau benur di Desa Mulia Sari, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin Rabu (1/12) dini hari. ( humas polda sumsel)

Palembang, Sonora,ID – Sebanyak 13 orang turut diamankan dalam operasi penggerebekan oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel di dua rumah yang dijadikan tempat penampungan sementara benih baby lobster atau benur di Desa Mulia Sari, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin Rabu (1/12) dini hari.

Selain 13 orang pelaku yang diamankan petugas juga menyita barang bukti 153.450 ekor Benur yang masih disimpan di bak khusus penampungan di dalam dua rumah yang digerebek.

Barang bukti lain yang turut disita diantaranya tedmon ukuran ratusan liter tempat penampungan air laut, lemari es, berbagai jenis tabung oksigen, kolam terpal tempat menampung benih lobster dan peralatan lainnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhani SIK didampingi Kasubbid Penmas Polda Sumsel Kompol Erlangga,SE, MH mengatakan penyidik Ditreskrimsus masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami peran masing masing 13 orang pelaku yang diamankan dalam kasus benih baby lobster yang diamankan saat penggerebekan di dua rumah di Desa Mulia Sari, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin kemarin.

“Kami juga masih mendalami dari mana asal benih lobster ini dan mau dikirim kemana serta siapa aktor intelektual dalam kasus ini,”kata Barly kepada wartawan Kamis (2/12/2012).

Baca Juga: Lomba Orasi Resmi Ditutup Polda Sumsel dan Inilah Pemenangnya!

Dari hasil interogasi pemilik rumah, kata Barly para pelaku baru sekitar satu bulan menyewa rumah di TKP begitu juga dengan barang barang yang digunakan untuk menampung benih lobster baru masuk sekitar satu bulan yang lalu.

“Lokasi penggerebekan hanya dijadikan tempat penampungan sementara benih lobster, benih ini pastinya akan dikirim. Untuk tempat pengiriman masih kami dalami,”ungkapanya.

Barly menyebut pihaknya, dengan penggerebekan lokasi penampungan sementara benih lobster ini, pihaknya berhasil mencegah kerugian negara sebesar Rp 24 miliar lebih.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak balai karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan untuk penanganan benih lobster untuk segera dilepaskan ke habitat nya,” tandasnya.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan salah satu pelaku mengatakan ia hanya sebagai pekerja saja yang ditugaskan untuk menyortir benih lobster berdasarkan ukuran dan jenisnya saja.

“Kalau kami ini hanya bekerja diupah 400 sampai 500 ribu perhari kalau saja kerjanya menyortir benih lobster itu. Kalau dari mana benih lobster ini kami tidak tahu pak,”singkatnya.

Baca Juga: Polda Sumsel Sudah Terima 33 Laporan Terkait Konflik Agraria

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm