Kerja Sama Perbatasan RI dan Papua Nugini, Suzana Wanggai: Tak Semudah yang Dikira

4 Desember 2021 18:00 WIB
Kerja Sama Perbatasan RI dan Papua Nugini
Kerja Sama Perbatasan RI dan Papua Nugini ( )

Sonora.ID - Negara membutuhkan kerja sama dengan negara lain untuk memenuhi kebutuhan akan keutuhan negara tersebut, terlebih ketika suatu negara berdekatan dengan negara lainnya, maka kerja sama pun perlu dilakukan.

Pasalnya, salah satu masalah yang kerap muncul antara negara yang berdekatan adalah terkait dengan perbatasan atau wilayah kedua negara tersebut.

Dalam perbincangan bersama dengan Radio Sonora FM, Kepala Badan Pengelola Perbatasan dan Urusan Luar Negeri Provinsi Papua, Susana Wanggai menyatakan bahwa pada dasarnya kerja sama perbatasan menjadi hal yang penting.

Tetapi dalam praktiknya kerja sama ini tidak semudah yang dipikirkan.

Dalam hal kerjasama perbatasan Republik Indonesia (RI) dan Republik Demokratik Papua Nugini (PNG), Pemerintah Indonesia secara reguler atau periodik, memiliki program untuk melakukan kegiatan kerja sama perbatasan antar negara dalam kerangka forum Joint Border Committee (JBC).

“Perbatasan  darat  adalah  batas  antara  kedua  Negara  (Indonesia  dengan negara  tetangga)  yang  berada  di  daratan  dan  berbatasan  langsung  (tidak dipisahkan  oleh  perairan). Terdapat  3  (tiga)  lokasi  perbatasan  darat  di Indonesia,  yaitu  perbatasan  dengan  Negara  Malaysia,  Papua  Nugini  dan Timor  Leste,” ungkap Suzana memaparkan.

Pada dasarnya, perbatasan darat antara dua negara ini sudah ditetapkan berdasarkan Hukum Internasional Uti Possidetis Juris, yang artinya suatu negara mewarisi wilayah penjajahnya.

Meski sudah ditetapkan, kedua negara masih perlu untuk menegaskan kembali atau merekonstruksi pilar batas di sepanjang batas negara yang telah ditetapkan tersebut.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Seluruh Polda di Wilayah Perbatasan Antisipasi Masuknya Varian Omicron

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm