Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik Tangkapan Layar saat jumpa pers secara daring beberapa waktu lalu (
Tangkapan Layar)
Bandung, Sonora.ID - Nilai UMK Jawa Barat (Jabar) tahun 2022 secara resmi telah ditetapkan oleh Gubernur Ridwan Kamil melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.
Aturan mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di 27 daerah tersebut akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2022 mendatang.
Namun dari 27 Kabupaten/Kota tersebut ada 9 daerah yang tidak mendapatkan kenaikan UMK, yaitu Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang serta Kabupaten Sukabumi.
Dari hasil penetapan UMK ini juga ditanggapi beragam oleh buruh. Bahkan rencananya para buruh di berbagai daerah akan melakukan mogok kerja massal mulai Senin hingga Jumat (6-10 Des). Mogok massal ini dikarenakan tuntutan mereka mengenai kenaikan upah tidak terpenuhi.
Menanggapi hal ini, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar memberikan keleluasaan kepada para buruh yang akan melakukan mogok kerja.
Namun, menurut Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik, rencana ini harus dipikirkan kembali. Adanya mogok massal ini akan merugikan kedua belah pihak, baik pengusaha maupun buruhnya itu sendiri.
Ning juga menegaskan, bahwa aksi yang akan dilakukan para buruh ini diharapkan tidak serta-merta mengajak buruh lainnya.
"Dengan demo mogok massal saja sudah merugikan semua pihak. Dan saya harap tidak ada sweeping oleh teman-teman buruh terhadap mereka yang masih ingin bekerja," tegas Ning di Bandung, Sabtu sore (4/12/2021).