Bripda Randy Paksa Aborsi Dua Kali, Berikut Ini Kronologi Meninggalnya Novia Widyasari

5 Desember 2021 16:30 WIB
Novia Widyasari dan Bripda Randy
Novia Widyasari dan Bripda Randy ( )

Sonora.ID – Kasus kematian Novia Widayasari Rahayu (23) tengah menjadi sorotan publik. Ia meninggal dunia lantaran bunuh diri dengan meminum racun di samping makam ayahnya.

Diketahui, Novia melakukan bunuh diri karena tak sanggup memikul beban hidupnya yang berat.

Kasus bunuh dirinya ini berkaitan dengan kekejaman Bripda Randy Bagus (21) yang memerkosanya hingga hamil dan menyuruhnya untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali.

Baca Juga: Ternyata Bunuh Diri Bisa Menular? Ini Penjelasan dari Peneliti

Tindakan aborsi pertama dilakukan saat usia kandungan korban dalam hitungan minggu di rumah kos. Kemudian, tindakan aborsi kedua usia kandungan empat bulan.

Rangkaian curhatan Novia di Quora, mengungkap bagaimana dia tertekan dengan peristiwa kelam dalam hidupnya.

 Melansir dari Instagram @pikology, berikut ini adalah kronologi meninggalnya Novia Widyasari:

Kronologi

Kepada sahabatnya, Novia Widyasari menceritakan bahwa ia sempat diperkosa oleh kekasihnya setelah ia diberi obat dan tertidur.

Tanpa Novia sadari, 4 bulan kemudian ia menemukan fakta bahwa dirinya tengah hamil. Setelah itu, ia segera memberitahu ayah dari jabang bayi yang dikandungnya, yakni Bripda Randy.

Namun sayangnya, respon yang diberikan Randy tak sesuai harapan Novia.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Piko & Logy (@pikology)

Pria yang merupakan anggota Polisi itu malah memintanya untuk mengaborsi janin dalam kandungannya.

Menolak permintaan sang kekasih, Novia pun berinisiatif untuk memberitahu kabar ini pada orang tua Randy.

Namun, Novia malah terjerumus ke beberapa hal yang menghantui dirinya dan seluruh keluarganya.

Randy bahkan menghilang tanpa kabar, meninggalkan Novia dengan segala teror yang menghantuinya.

Baca Juga: Aborsi Ilegal Terungkap di Makassar dari Temuan Mayat Bayi di Telkomnas

Setelah itu, Novia kembali mendapat kabar lagi dari sang kekasih untuk mengajak bertemu. Namun ternyata, Novia malah dipaksa menenggak 4 butir pil yang membuatnya kritis.

Dari sana, Novia pun mulai angkat bicara pada ibu dan keluarga besarnya.

Ketika ia menceritakan insiden ini pada keluarga besar, ia malah dicaci, dihina, hingga mendapat ancaman pembunuhan dari sang paman lantaran dianggap mempermalukan keluarga.

Karena depresi, Novia pun nekat membeli racun sianida melalui marketplace.

Ia mencampur sianida dengan minuman Red Velvet Chatime yang merupakan kesukaannya.

Karena tak sanggup menahan beban hidup, Novia pun memutuskan untuk bunuh diri di sebelah makam ayahnya.

Diketahui, Novia bahkan sempat mengirimkan pesan menyayat hati untuk ibunya.

Bripda Randy Bagus jadi Tersangka

Terkait kasus ini, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko yang merupakan anggota Polres Pasuruan itu pun ditahan di sel Bidpropam Polda Jatim dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus meninggalnya Novia Widyasari.

Ia telah melanggar hukum internal Polri yang diatur dalam Perkap 14/2011 tentang kode etik yaitu dijerat Pasal 7 dan 11 dengan hukuman terberat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH).

Pelaporan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyediakan saluran komunikasi untuk pelaporan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Baca Juga: Siapa Orang yang Rentan Lakukan Percobaan Bunuh Diri? Ini Kata Hipnoterapis

Siapa saja yang melihat tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa segera melaporkannya melalui kontak SAPA 129.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar, mengatakan, setiap orang bisa melaporkan tindak kekerasan pada anak dan perempuan dengan menelepon ke nomor 129 atau nomor WhatsApp layanan pengaduan SAPA 129.

"Telepon ke 129 atau WhatsApp di nomor 08111129129," ujar Nahar saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (4/12/2021).

Nahar menjelaskan, layanan yang diberikan SAPA 129, antara lain:

  • Penerimaan aduan
  • Pengelolaan kasus
  • Penjangkauan korban
  • Pendampingan korban
  • Mediasi
  • Penempatan korban di rumah aman

Layanan ini bersifat rahasia dan tidak dipungut biaya apa pun.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Ditjen IKP Kominfo (@djikp)

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm