Banjarmasin, Sonora.ID - Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin resmi menggeser libur akhir semester ganjil tahun 2021/2022. Baik untuk PAUD, TK, SD, SMP Negeri dan swasta.
Kebijakan ini untuk mendukung penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III pada momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) mulai tanggal 24 Desember 201 - 2 Januari 2022, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.
Selain Inmendagri, kebijakan ini juga merujuk dengan Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 29 Tahun 2021, tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Termasuk juga kalender pendidikan kota Banjarmasin tahun pelajaran 2021/2022.
Baca Juga: Libur Nataru, Kota Bandung Lakukan Pengetatan di Sejumlah Titik
"Karena ada instruksi Menteri Dalam Negeri terkait PPKM level III, maka libur sekolah kita geser tidak di akhir Desember," ucap Totok Agus Daryanto, Kepala Disdik Banjarmasin, saat dihubungi Smart FM Banjarmasin, Senin (06/12) siang.
Kemudian dalam ketentuannya, Disdik Banjarmasin menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : 800/6840/-Sekr/Dipendik/2021, perihal kegiatan akhir semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022.
Disitu ditulis beberapa poin, salah satunya merevisi kalender pelajaran tahun 2021/2022.
Yakni, pelaksanaan Penilaian Akhir Semester (PAS) bagi sekolah yang belum melaksanakannya dapat dijadwalkan ulang kembali.
Lalu, pembagian rapor semester ganjil dilaksanakan pada 3 Januari 2022. Namun penanggalan di rapor tetap sesuai kalender pendidikan, yaitu 18 Desember 2021.