Selanjutnya, libur semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 ditunda dau dikurangi waktunya. Yaitu yang semula tanggal 20 s/d 31 Desember 2021, digeser menjadi tanggal 4 s/d 8 Januari 2022.
"Maka siswa masuk kembali di awal semester genap pada tanggal 10 Januari 2022," tulisnya.
Selain itu, dari SE itu juga diatur beberapa hal lain. Yakni bagi sekolah yang sudah melaksanakan Penilaian Akhir Semester (PAS), kegiatan sekolah dengan adanya perubahan ini adalah tetap melaksanakan PTM dengan memperdalam materi-materi esensial, atau dapat pula melaksanakan pembelajaran materi di semester genap.
Sekolah agar mengimbau seluruh siswa dan orang tua siswa agar tidak bepergian ke luar kota selama Natal dan Tahun Baru.
Baca Juga: PPKM Level 3 Nataru, Libur Akhir Semester di Banjarmasin Bakal Bergeser
Tidak ada libur dan cuti bersama bagi pengawas sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan selama periode tanggal 6 Desember 2021 s/d 3 Januari 2022.
Pengawas sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan dilarang bepergian ke luar kota tanpa izin tertulis dari Kepala Dinas Pendidikan selama periode tanggal 6 Desember 2021 s/d 3 Januari 2022.
Terakhir, tetap menjaga Protokol Kesehatan ketat selama melaksanakan PTM di satuan pendidikan dengan pendekatan 5 M (Memakai masker, Mencuci tangan menggunakan sabu/hand sanitizer, Menjaga jarak, Mengurangi mobilitas dan Menghindari kerumunan).