Untuk diketahui, batas waktu pengajuan banding berakhir hari ini sejak putusan hakim ditetapkan pada Senin 29 November 2021 lalu.
Dengan kata lain, terdakwa Nurdin Abdullah akan menjalami hukuman sesuai vonis hakim.
Diberitakan sebelumnya, Nurdin Abdullah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Bupati Bantaeng dua periode ini juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,187,600.000 dan 350.000 dolar Singapura atau setara Rp3,667 miliar.
Baca Juga: Edy Rahmat Divonis 4 Tahun Penjara, Pengacara Sebut Mestinya Bebas
Hakim pembayaran uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap.
Jika dalam waktu yang telah ditetapkan tersebut Nurdin tidak membayar, maka harta bendanya akan dirampas untuk menutupi kerugian negara.
Pidana tambahan lain untuk Nurdin Abdullah berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokoknya.