Terima Putusan Hakim, Nurdin Abdullah Pilih Tidak Ajukan Banding

6 Desember 2021 17:25 WIB
Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah saat berada di gedung KPK
Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah saat berada di gedung KPK ( Kumparan)

Untuk diketahui, batas waktu pengajuan banding berakhir hari ini sejak putusan hakim ditetapkan pada Senin 29 November 2021 lalu.

Dengan kata lain, terdakwa Nurdin Abdullah akan menjalami hukuman sesuai vonis hakim.

Diberitakan sebelumnya, Nurdin Abdullah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Bupati Bantaeng dua periode ini juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,187,600.000 dan 350.000 dolar Singapura atau setara Rp3,667 miliar.

Baca Juga: Edy Rahmat Divonis 4 Tahun Penjara, Pengacara Sebut Mestinya Bebas

Hakim pembayaran uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap.

Jika dalam waktu yang telah ditetapkan tersebut Nurdin tidak membayar, maka harta bendanya akan dirampas untuk menutupi kerugian negara.

Pidana tambahan lain untuk Nurdin Abdullah berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokoknya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm