Makassar, Sonora.ID - Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Pemprov Sulsel, Nurdin Abdullah akhirnya memutuskan tidak mengajukan banding.
Hal itu disampaikan Pengacara Nurdin Abdullah, Arman Hanis saat dihubungi via telepon, Senin (6/12/21).
Menurut Arman, keputusan tersebut sudah melalui pertimbangan yang sangat matang. Baik oleh tim kuasa hukum, keluarga dan Nurdin Abdullah sendiri.
Baca Juga: Lebih Ringan dari Tuntutan, Ini Putusan Hukuman untuk Nurdin Abdullah
"Tim pengacara, keluarga, maupun Pak Nurdin pribadi sudah memutuskan per hari ini bahwa kami tidak memutuskan banding. Keputusan tersebut sudah melalui pertimbangan yang matang. baik dan buruknya sudah kami pertimbangkan," ujar Arman Hanis.
Arman mengakui, pembahasan soal langkah banding ini cukup panjang. Sehingga, keputusannya baru ditentukan pada saat hari terakhir.
"Bahasanya kami sudah mempertimbangkan. Jadi tidak ada bahasa ikhlas. Makanya keputusan itu kami ambil di saat hari terakhir," ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah terkait langkah KPK selanjutnya, Jaksa Penunut Umum (JPU) KPK, Asri Irwan mengatakan, jika hal tersebut nantinya akan disampaikan oleh Jubir KPK, Ali Fikri.
"Untuk komentar apakah banding atau tidak, semua melalui Mas Ali," jawab Jaksa Asri singkat.
Untuk diketahui, batas waktu pengajuan banding berakhir hari ini sejak putusan hakim ditetapkan pada Senin 29 November 2021 lalu.
Dengan kata lain, terdakwa Nurdin Abdullah akan menjalami hukuman sesuai vonis hakim.
Diberitakan sebelumnya, Nurdin Abdullah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Bupati Bantaeng dua periode ini juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,187,600.000 dan 350.000 dolar Singapura atau setara Rp3,667 miliar.
Baca Juga: Edy Rahmat Divonis 4 Tahun Penjara, Pengacara Sebut Mestinya Bebas
Hakim pembayaran uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap.
Jika dalam waktu yang telah ditetapkan tersebut Nurdin tidak membayar, maka harta bendanya akan dirampas untuk menutupi kerugian negara.
Pidana tambahan lain untuk Nurdin Abdullah berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokoknya.