Sonora.ID - Perhatian nitizen akan kasus kematian Novia Widyasari Rahayu yang merupakan mahasiswi di Universitas Brawijaya (UB) angkatan 2016, dan tercatat sebagai menempuh pendidikan di Prodi Pendidikan Bahasa Inggris Fakultas Ilmu Budaya (FIB).
Kasus pelecehan yang dialaminya membuatnya nekat mengakhiri hidup disamping pusara ayahnya yang juga baru meninggal dunia.
Jasad Novia ditemukan membujur kaku disamping makam ayahnya usai diketahui menenggak pil beracun hingga tewas.
Hal ini memancing amarah nitizen kepada sosok pacarnya Randy Bagus.
Belum mereda amarah warganet kepada Randi Bagus Hari Sangsoko, kali ini nitizen dibuat geleng-geleng kepala oleh pernyataan yang dibuat Wakapolda Jatim terkait Novia dan Randy.
Baca Juga: Buntut Kasus Laura dan Gaga Muhammad, Kini Berujung Masuk Pengadilan
Api kemarahan nitizen kembali membesar usai mendengar pernyataan Wakapolda Jatim di konferensi Pers di Polres Mojokerto.
Wakapolda mengatakan bahwa hubungan Novia dan juga Randy selama ini berjalan “Happy-Happy Saja”.
Hubungan mereka baik sebelum Novia ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di kawasan makan di Dusun Sugian, Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto.
“Sampai hari ini kita tidak mendapatkan itu, karena mereka pada prinsipnya adalah pacaran dari mulai 2019 sampai dengan sekarang, sampai kemarin sebelum meninggal, mereka happy-happy saja,” ujar Wakapolda.
Wakapolda juga menyampaikan bahwa Korban telah berkenalan sejak Oktober 2019 dan berlanjut menjalin kasih.
“Korban sudah berkenalan jadi sejak Oktober 2019, yang mana pada saat itu bersama-sama melaksanakan atau nonton bareng, kemudian resmi pacaran,” katanya.
Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo juga mengatakan bahwa keduanya melakukan hubungan suami istri beberapa kali ditempat yang berbeda.
“Setelah resmi pacaran mereka melakukan suatu perbuatan yang seperti kayak suami istri,” ungkapnya.
Brigjen Pol Slamet Hadi memberikan penegasan bahwa hal ini berlangsung mulai 2020 hingga 2021.
Untuk tempatnya sendiri menurut data yang didapatkan kepolisian terjadi di Malang tepatnya di kostan dan juga salah satu hotel di Malang.
Setelah melakukan hubungan intim dan terbukti hamil korban nekat melakukan aborsi sebanyak 2 kali yakni pada tahun 2020 dan Agustus 2021.
“Kemudian kita dapatkan juga adanya satu bukti bahwa korban selama pacaran sampai kemarin terhitung mulai dari Oktober 2019 sampai dengan Desember 2021, sudah melakukan tindakan aborsi bersama,” ujarnya.
Sementara itu, jeratan hukum pidana maksimal 5 tahun yang diberikan kepada Randy Bagus masih dipertanyakan.
“Secara pidana hukum, kita juga akan jerat pasal 348 juncto 55,” tegasnya.
Baca Juga: Tuai Kritik, Ini Kronologi Mensos Risma Paksa Anak Tuna Rungu untuk Bicara
Namun nampaknya salah satu kalimat yang dilontarkan oleh Wakapolda Jatim menyulut emosi banyak nitizen.
Dimana banyak para nitizen menganggap polisi Indonesia "Tidak serius" dalam mengusut kasus ini dan cenderung memojokan korban.
Hal ini dilihat dari perkataan yang sempat dilontarkan oleh Wakapolda dimanya menyebutkan bahwa mereka Happy-happy Saja.
"Ini juga gila, "Prinsipnya mereka adalah pacaran, dan sampai kemarin happy2 saja.Kalo happy ya ga bunuh diri pak. Hadeh. #SAVENOVIAWIDYASARI," ujar akun @AndrewAMS_
"Happy2 saja, diperkosa pakai obat tidur, hamil, diaborsi paksa, opname RS, ditekan keluarga sendiri, ditolak keluarga pelaku (Urusan Lo). Dilihat dari sudut manapun gak ada Happy2 Saja Pak," Ujar akun @NdrewsTjan
"Jangan-jangan wakapolda yg ngomong alm. "happy2 saja" spt ngasih clue bahwa ybs BUKAN BUNUH DIRI tapi dibunuh. Wah, tambah melebar ke mana2 dah," ujar @nicolaslkh.
"Pak Kapolri @ListyoSigitP Apakah bapak tidak melihat keputus asaan dr kejadian bunuh diri ini, Pak ? 3x dipaksa aborsi dan Wakapolda menyatakan bahwa mereka pacaran happy2 saja , jika happy apakah mungkin akan bunuh diri, Pak ?," sambung akun @mawasmewes.
Baca Juga: Bukan Anggota DPRD Pasuruan, Terbongkar Ini Profesi Orang Tua Randy Pacar Novia Widyasari