Lokasi pembangunannya beragam, ada yang di trotoar, persil, dan jalan lingkungan karena tidak bisa menempatkan sumur resapan di tanah pribadi masyarakat sehingga harus dibangun di aset milik pemprov DKI Jakarta.
Yusmada menambahkan Dinas SDA sudah menginstruksikan kepada kontraktor untuk merapikan pembangunan sumur resapan di Jl Lebak Bulus III sehingga tidak merusak jalan serta tidak membahayakan pengguna jalan.
Selanjutnya, kontraktor membuat lubang air di lokasi sumur resapan yang sudah ditutup aspal sehingga bisa menyerap air hujan ke dalam tanah.
“Kami bergerak cepat jika terjadi permasalah di lapangan dalam proses pembuatan drainase vertikal" pungkasnya.
Baca Juga: Pemprov Sumsel Berikan Wacana Regulasi Satu Rumah Satu Biopori