Makassar, Sonora.ID - Pemerintah melalui satpol pp menyegel kantor badan usaha milik daerah (BUMD).
Spanduk dipasang di sejumlah titik pintu masuk dengan tulisan disegel berdasarkan keputusan Wali kota, barang siapa merusak bakal disanksi pidana pasal 406 dan KUHP.
Plt kasatpol pp, Iqbal Asnan saat ditemui mengatakan langkah itu seiring keluarnya surat keputusan walikota. Berupa pemecatan terhadap semua direksi dan badan pengawas BUMD di Makassar.
Baca Juga: Tiga Hari Diguyur Hujan, Sejumlah Wilayah Makassar Dilanda Banjir
"Itu terhitung per hari ini sudah diberhentikan. Ini adalah upaya tindakan yang dilakukan sebagai dari satpol PP terkait penanganan aset pemerintah kota Makassar," ujarnya pada Selasa (7/12/2021).
Dia menjelaskan hal itu bertujuan mengamankan aset pemerintah. Disebutkan lima gedung yang disegel, diantaranya kantor perumda parkir di jalan hati mulia dan pdam di jalan ratulangi.
Termasuk gedung perusda pasar, PD terminal, bank perkreditan rakyat dan perusda rumah pemotongan hewan (RPH).
"Kami mengamankan aset pemerintah kota," tambahnya.
Dalam pantauan, tidak ada protes atau kendala saat Satpol PP Makassar melakukan penyegelan.
Karyawan langsung mengamankan sejumlah barang usai diperintahkan petugas. Hal itu untuk mengosongkan ruangan direksi sehingga tidak ada lagi aktivitas.
Iqbal mengaku penutupan hanya sementara. Saat ini telah ditunjuk tim yang bertugas mengelola seluruh BUMD.
"Tadi sudah kita sampaikan melaui BKO kecamatan sehingga berjalan kondusif, aman dan terkendali," tutupnya.
Baca Juga: Begini Prediksi Cuaca BMKG di Sulawesi Selatan Hingga Siang Hari