Direksi Dicopot, Tim Dibentuk Kelola Seluruh BUMD di Makassar

8 Desember 2021 11:35 WIB
Aminuddin Ilmar, anggota tim percepatan penataan total BUMD Makassar
Aminuddin Ilmar, anggota tim percepatan penataan total BUMD Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah membentuk tim percepatan penataan total badan usaha milik daerah.

Bertugas mengelola sementara BUMD, usai seluruh jajaran direksi dan dewan pengawas diberhentikan.

Anggota, Aminuddin Ilmar memberikan keterangan saat ditemui pada Selasa (7/12/2021). Pihaknya melakukan kerja selagi belum ada penunjukkan untuk direksi dan dewas baru di masing-masing perusda.

Baca Juga: Usai Dicopot, Satpol PP Segel Ruang Kerja Direksi BUMD Makassar

"Untuk sementara waktu ditangani tim, sampai diterbitkan surat keputusan wali kota tentang pengangkatan penjabat direksi dan dewan pengawas BUMD," ujarnya saat ditemui.

Adapun mereka yang ditunjuk, selaku ketua yaitu sekretaris daerah M Ansar.

Sejumlah anggota yaitu Aminuddin Ilmar, Benny Iskandar, kepala bagian perekonomian Nur Kamarul Zaman dan kepala bagian hukum Hikma Rezki Nur.

Lebih lanjut, dia menjelaskan perombakan direksi dan dewan pengawas BUMD merujuk pada aturan yang tertuang dalam perwali.

Hal itu juga sejalan dengan keinginan Danny Pomanto untuk merombak ulang Perusda.

"Sudah ada Perwali, terbit tadi malam. Perwali tentang penataan total BUMD Kota Makassar. Itu sebagai jabaran Perda PJMD Kota Makassar tentang salah satu misi Wali Kota Makassar untuk penataan total BUMD," ungkapnya.

Diketahui, rencana perombakan hingga pembubaran BUMD beberapa kali digaungkan Wali Kota Makassar Danny Pomanto.

Baca Juga: Wali Kota Bubarkan Sejumlah BUMD Jadi Perseroda, Ini Tujuannya

Pertimbangannya, ada banyak masalah di tubuh perumda hingga tidak memberikan kontribusi untuk pendapatan ke pemerintah.

"Kontribusi menjadi salah satu pertimbangan. Sementara dalam kajian apakah BUMD sekarang tetap dipertahankan atau dilakukan restrukturisasi (penggabungan)," kata Aminuddin.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm