Misalnya, tidak ada lagi petugas di dalam bus yang bisa menemani dan mengingatkan pramudi untuk memastikan keamanan dan kenyamanan penumpang di dalamnya.
Dengan demikian, Jan menilai bahwa fungsi kontrol operasional dari pihak Transjakarta sebagai regulator tidak berjalan dengan baik.
“Fungsi kontrol operasional yang tadinya dilakukan oleh petugas pengendalian di setiap koridor/rute dengan skema 3 orang petugas pengendali saat ini dikerucutkan hingga hanya satu orang di setiap koridor,” papar Jan menegaskan.
Hal ini berbuntut panjang pada pengawasan perilaku pramudi di koridor menjadi lebih lemah dalam Standar Pelayanan Minimum (SPM).
Di sisi lain, pihaknya juga menyoroti pilihan transportasi lain yang ditawarkan oleh pihak lainnya, sehingga masyarakat bisa memilih moda transportasi yang dianggap paling murah, aman, dan nyaman.
Berkaca dari beberapa kecelakaan yang berkaitan dengan TransJakarta, sebenarnya masyarakat juga bisa ‘kabur’ ke jasa transportasi lainnya demi kenyamanan dan keamanan diri mereka.
“Bagaimana masyaraka mau naik TransJakarta kalau kualitas layanan buruk, tidak aman, dan tidak nyaman. Boleh lakukan efisiensi dan menggunakan sistem, tapi jangan salah kaprah dan mengabaikan keselamatan,” tegasnya.