Plt Kadis Pendidikan Medan: PPKM Level 3 di Medan Batal, Pembagian Rapor Tetap Ditunda

8 Desember 2021 14:55 WIB
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Topan Obaja Ginting
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Topan Obaja Ginting ( Tribun Medan)

Medan, Sonora.ID - Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Topan Obaja Ginting menyatakan bahwa seluruh siswa di Kota Medan tetap akan belajar di sekolah hingga awal tahun 2022.

Melansir dari Tribun Medan, pemerintah resmi membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yang rencananya diterapkan pada 24 Desember 2021 - 2 Januari 20222.

Topan mengatakan, meski PPKM level 3 dibatalkan, tetap pihaknya harus menunggu dari putusan Kementerian Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi untuk memutuskan jadwal libur Nataru serta pembagian rapor.

 Baca Juga: Dinas Parawisata, Canangkan Program Medical Tourism (Wisata Kesehatan) Kota Medan

"Sejauh ini belum ada perubahan dari Kemendikbud Ristek terkait Jadwal libur siswa, cuti guru dan pembagian rapor. Dimana Kemendikbud masih menjadwalkan cuti dan pembagian rapor itu di bulan Januari 2022," ucapnya,Rabu (8/12/2021).

"Kita tetap mengacu pada Kemendikbud, untuk itu sejauh ini kita juga masih menunggu arahan dan surat edaran Kemendikbud apakah ada perubahan atau tidak,"paparnya.

Sementara itu, dalam rangka penerapan PPKM Level 3, Kemendikbud mengeluarkan SE jadwal pembagian rapor dan cuti guru ditunda pada bulan Januari.

Hal tersebut tertuang dalam rilis Surat Edaran No 29 Tahun 2021 yang ditujukan pada gubernur, bupati/walikota, kepala lembaga layanan pendidikan tinggi, dan pemimpin perguruan tinggi negeri mengenai jadwal libur menjelang Nataru dan pembagian rapor, Jumat (3/12/2021).

Lebih rinci dalam surat edaran tersebut menyatakan bahwa pada tanggal 24 Desember hingga 2 Januari tetap melaksanakan pembelajaran sebagaimana mestinya.

"Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022," bunyi salah satu poin dalam SE Sesjen Kemendikbudristek No 29 Tahun 2021.

Untuk lebih lengkapnya, berikut 6 poin utama aturan pembelajaran jelang Nataru sesuai dengan surat edaran Kemendikbudristek terbaru.

Baca Juga: Wali Kota Medan Siapkan 1 Triliun untuk Banjir dan Infrastruktur

6 Aturan Pembelajaran jelang Nataru

  1. Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan di wilayah Saudara untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 (satu) tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022
  2. Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022
  3. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing,tracing, treatment)

4 . Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 202 I sampai dengan tanggal 2 Januari 2022

  1. Mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru.
  2. Mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru.

Topan mengimbau agar seluruh sekolah di Medan tetap bersabar dan tidak terburu-buru dalam penjadwalan cuti.

"Tetap sekolah seperti biasa, jika ada ujian akhir semester tetap laksanakan, namun selama belum ada arahan dari kami diharapkan sekolah tetap menerapkan pembelajaran tatap muka seperti biasanya," ucapnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm