Palembang, Sonora.ID - Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) bernama Adhitya Rol Asmi (34) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap mahasiswi inisial DR.
Hal itu karena pelaku terbukti bersalah dari hasil lidik dan sidik, dia langsung ditahan.
"Kita secara resmi menetapkan dia sebagai tersangka dan langsung kita tahan 20 hari Kedepan terhitung mulai pukul 00.00 WIB nanti," ujar Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan, Senin (6/11).
Baca Juga: Begini Respon Unsri Pasca Penahanan Oknum Dosen Pelaku Pelecehan Seksual
"Tersangka AR (A), langsung ditahan 20 hari kedepan terhitung mulai pukul 00.00 WIB dini hari nanti untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kombes Pol Hisar Siallagan.
Dirinya menjelaskan, bahwa penetapan tersangka terhadap dosen tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan anggota usai menerima laporan mahasiswi DR tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta informasi yang sudah diterima sejak 29 September 2021 lalu hari ini menetapkan status tersangka atas kasus pencabulan ke seorang mahasiswi inisial DR.