Dalam aksinya, kata dia, Aditya yang merupakan dosen pembimbing skripsi melakukan aksi cabul itu terhadap seorang mahasiswi inisial DR lada September 2021 lalu.
"Tersangka merupakan Dosen Pembimbing korban yang mana telah melakukan perbuatan cabul saat melakukan bimbingan dan meminta tanda tangan untuk skripsi di salah satu Labrotarium yang berada di daerah Kampus Unsri Indralaya, Ogan Iir," aku dia.
Lanjut dia mengatakan, bahwa dalam mengungkap kasus ini pihaknya berkerjasama dengan beberapa instansi terkait, seperti Dinas PPPA dan Dinas Sosial untuk mendampingan psikologis korban.
Baca Juga: Pihak Unsri Tak Hadiri Mediasi, Ketua DPRD Sumsel: Saya Kecewa!
Atas perbuatannya, tersangka Aditya kini ditahan dan dijerat Pasal 289 KUHPidana dan Pasal 294 Ayat 2 Poin 1 KUHPidana. Barang bukti yang diamankan slembar pakaian korban, selembar tank top korban, dan sebuah Bra Korban.
"Pelaku kita terancam hukuman penjara selama 7 tahun hingga 9 tahun dan 20 hari Kedepan ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya.