Ia pun mengharapkan kepada debitur untuk mematuhi perjanjian yang sudah dikuatkan dengan jaminan fidusia agar semuanya dapat berjalan dengan baik.
Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palembang, Yoserizal menuturkan, adapun dasar hukum eksekusi jaminan fidusia tertuang pada UU No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Namun eksekusi jaminam fidusia tidak bisa dilakukan secara langsung oleh pihak kreditur setelah adanya putusan MK.
Baca Juga: GIPI Sumsel Optimis Pariwisata Bangkit Tahun 2022 Mendatang
Maka dari itu, lanjut Yoserizal, eksekusi jaminan fidusia dapat pihaknya lakukan dengan syarat sudah dicantumkannya sertifikat fidusia di Pengadilan dengan jumlah hutang yang sudah pasti.
"Proses selanjutnya kita panggil termohon dan kita tegur termohon agar bisa melaksanakan isi putusan, apabila selama delapan hari tidak terpenuhi maka akan kita sita barang milik termohon lalu kita lelang untuk memenuhi isi gugatan," tutupnya.