Palembang, Sonora.ID - Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Sumsel Babel) menghimbau kepada para debitur (Pihak pengguna dana) agar tidak menganggap remeh perjanjian kredit yang telah disepakti secara bersama sebelumnya antara Kreditur dan Debitur.
Hal ini diungkapkan, Ketua APPI Sumsel Babel, Ratno S. Sos didampingi RM Faris Dencik selaku Sekretaris serta M Reza Fahlevi selaku bendahara APPI Sumsel Babel usai melakukan audiensi bersama Pengadilan Negeri Palembang dan OJK KR 7 Sumbagsel, Selasa (07/12) di Ballroom Amaris Hotel Palembang.
Ratno mengatakan, bahwa sesuai dengan Undang-undang (UU) Fidusia bahwa Kreditur dapat melakukan upaya hukum yang sudah diatur di dalam UU Fidusia tersebut baik secara Pidana maupun perdata terhadap Debitur apabila ada unsur-unsurnya terpenuhi.
Baca Juga: Perkuat Sinergitas, APPI Sumsel Babel Jalin Silaturahmi Bersama Polda dan OJK
Sedangkan gugatan melalui Pengadilan Negeri sebagai salah satu langkah hokum alternatif guna menjalankan eksekusi jaminan fidusia bagi debitur yang bermasalah.
"Oleh sebab itu, kami minta kepada debitur untuk tidak menganggap hal yang sepele terhadap perjanjian kredit, sebab hal ini dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Karena semua ini telah diatur dalam UU yang dikeluarkan secara resmi oleh negara. Sehingga jika ada pelanggaran hukum yang dilakukan debitur, maka pelaku perusahaan pembiayaan berhak melakukan pelaporan ke pihak pihak yg terkait, baik kepolisian maupun ke Pengadilan Negeri," tegas Ratno, S.Sos ketika diwawancarai.
Ratno menambahkan, bahwa regulasi ini penting bagi pihak kreditur untuk menguasai proses regulasinya, sehingga dapat mempermudah langkah-langkah hukum seperti apa yang mesti dilakukan ketika ada debitur yang bermasalah.
Ia pun mengharapkan kepada debitur untuk mematuhi perjanjian yang sudah dikuatkan dengan jaminan fidusia agar semuanya dapat berjalan dengan baik.
Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palembang, Yoserizal menuturkan, adapun dasar hukum eksekusi jaminan fidusia tertuang pada UU No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Namun eksekusi jaminam fidusia tidak bisa dilakukan secara langsung oleh pihak kreditur setelah adanya putusan MK.
Baca Juga: GIPI Sumsel Optimis Pariwisata Bangkit Tahun 2022 Mendatang
Maka dari itu, lanjut Yoserizal, eksekusi jaminan fidusia dapat pihaknya lakukan dengan syarat sudah dicantumkannya sertifikat fidusia di Pengadilan dengan jumlah hutang yang sudah pasti.
"Proses selanjutnya kita panggil termohon dan kita tegur termohon agar bisa melaksanakan isi putusan, apabila selama delapan hari tidak terpenuhi maka akan kita sita barang milik termohon lalu kita lelang untuk memenuhi isi gugatan," tutupnya.