Bansos BSU, BLT Rp 1 Juta Cair Desember, Ini Cara Mengeceknya!

8 Desember 2021 19:30 WIB
Bansos BSU, BLT Rp 1 Juta Cair Desember, Ini Cara Mengeceknya!
Bansos BSU, BLT Rp 1 Juta Cair Desember, Ini Cara Mengeceknya! ( Tribun)

Sonora.ID - Pemerintah menambah penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta tersebut kepada 1,6 juta penerima. Adapun Bantuan Pemerintah Subsidi atau BSU merupakan bantuan atau upah dari pemerintah.

Guna mendukung kesejahteraan pekerja atau buruh dalam melewati dampak dari pandemi Covid-19. BSU atau BLT Subsidi Gaji tahun ini akan diberikan kepada pekerja atau buruh. Dengan nilai Rp 500 ribu selama 2 bulan yang mana akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta.

Keputusan tersebut disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga merupakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Baca Juga: Kabar Baik! 62.250 Pekerja Sulsel Bakal dapat Bantuan Subsidi Upah

Dirinya mengungkapkan, saat ini terdapat sisa anggaran yang akan digunakan untuk memperluas penerima BSU sebanyak 1,6 juta penerima. Selain itu, total anggaran yang tersisa berjumlah Rp 1,6 triliun.

BSU merupakan bantuan atau upah dari pemerintah guna mendukung kesejahteraan pekerja atau buruh dalam melewati dampak dari pandemi Covid-19.

Namun, seiring adanya perluasan ini maka penerima BSU bakal diterima oleh para pekerja di seluruh Indonesia dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta. Bantuan yang disalurkan kepada penerima BLT Subsidi Gaji tersebut tidak dikenakan potongan apapun.

Berikut adalah syarat-syarat yang dibutuhkan bagi calon penerima BSU tahun 2021.

  • Peserta merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan memiliki Kartu Identitas Penduduk (KTP).
  • Calon peserta tergabung aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan (JAMSOSTEK) BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
  • Calon Peserta BSU 2021 bekerja dengan gaji atau upah minimal sebesar Rp 3,5 juta.
  • Calon peserta penerima BSU 2021 bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka akan dibulatkan ke ratusan ribu penuh.
  • Peserta bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang telah ditetapkan sesuai dengan keputusan pemerintah.

Selain itu, program BSU 2021 kali ini diutamakan bagi para pekerja atau buruh yang bekerja pada sektor seperti industri makan, transportasi, perdagangan, bisnis properti dan jasa.

Lantas, bagaimana cara mengecek penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta tersebut?

Berikut adalah cara mengecek calon peserta yang telah terdaftar sebagai penerima BSU tahun 2021 dikutip Tribun Bali.com dari situs Kemnaker.go.id pada Kamis 2 Desember 2021.

Cara Cek BSU BLT

- Langkah pertama, kunjungi situs resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, http://bsu.kemnaker.go.id/ atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

- Para calon penerima diarahkan untuk masuk dengan akun yang telah dibuat sebelumnya.

- Apabila Anda belum memiliki akun, maka Anda perlu mendaftar terlebih dahulu.

- Setelah menyelesaikan proses pendaftaran akun, lakukan aktivasi lewat kode OTP yang dikirim lewat nomor telepon masing-masing.

- Kemudian para peserta calon penerima BSU diminta melengkapi profil meliputi biodata diri, status pernikahan dan tipe lokasi.

- Setelah melakukan proses awal, calon peserta mendapat notifikasi telah terdaftar ataupun belum sebagai peserta penerima BSU 2021.

- Untuk diketahui, BLT Subsidi Gaji ditransfer ke rekening penerima melalui Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh).

Jika penerima belum memiliki rekening Himbara atau Bank Syariah Indonesia akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerjasama dengan pihak bank dan perusahaan tempat penerima bekerja.

Baca Juga: Pencairan BSU Tahap 2 di Sumbagsel Ditargetkan Rampung Akhir Tahun 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm