Barang yang telah diberikan kepada penyelenggara negara pastinya akan dikembalikan atau disalurkan sebagai bantuan sosial.
“Sebagai bentuk transparansi, laporan penolakan atau penyaluran bantuan sosial kemudian dapat disampaikan kepada KPK,” ungkapnya seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Mendapatkan peringatan dan imbauan tersebut, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Menseneg), Faldo Maldini menyatakan bahwa pemberitan 3 ton jeruk itu tidak dilaporkan karena Jokowi sudah memberikan ganti berupa uang sebagai bayarannya.
Pihaknya menegaskan, Presiden Jokowi selama ini aktif melaporkan pemberian berbagai hadiah kepada KPK.
Faldo memastikan, saat meneria jeruk tersebut, Jokowi langsung memberikan ganti berupa uang.
“Di dalam video, Presiden menyerahkan sendiri pembayaran jeruk tersebut di dalam goodie bag. Beliau bilang ‘gantinya’. Dapat dilihat sendiri, silakan dicek di videonya,” tegas Faldo memaparkan.
Sebelumnya, Jokowi juga menerima hadiah dari grup Metalica sebuah gitar, yang kemudian langsung dilaporkan kepada KPK terkait dengan penerimaan hadiah tersebut.
Jika pemberian berasal dari rakyat kecil atau petani, Kemensesneg akan melakukan pembayaran daripada berujung pada laporan KPK.
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Bandar Udara Tebelian Sintang Kalbar