Ormas dan Perguruan Tinggi Siap Dampingi Self Declare Sertifikasi Halal UMK

9 Desember 2021 15:03 WIB
Ket. Foto : Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham, dalam sambutan mewakili Menteri Agama, dalam pembukaan The 3rd International Halal Dialogue 2021, yang berlangsung secara virtual, Jumat (29/10/2021).
Ket. Foto : Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham, dalam sambutan mewakili Menteri Agama, dalam pembukaan The 3rd International Halal Dialogue 2021, yang berlangsung secara virtual, Jumat (29/10/2021). ( )

Jakarta, Sonora.Id - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama terus melakukan penyiapan Pendamping Proses Produk Halal (PPH) guna mendukung percepatan pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam dan perguruan tinggi pun turut berperan aktif dalam upaya ini, dan menyatakan siap melaksanakan pendampingan PPH bagi UMK.

"Kami siap dan bangga menjadi bagian dalam pendampingan proses produk halal bagi pelaku UMK untuk sertifikasi halal yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama melalui BPJPH ini." ungkap Ibnu Mubarok, anggota Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor di Jakarta, Rabu (8/12/21).

Melalui pendampingan PPH, Ibnu berharap nantinya semakin banyak pelaku UMK yang produknya bersertifikat halal. Juga, semakin banyak pelaku UMK mengembangkan usahanya setelah bersertifikat halal.

"Dengan produk yang beredar tersertifikat halal, maka masyarakat juga akan merasa aman dalam mengonsumsi produk dan merasa senang memandang perkembangan produk halal," imbuh Ibnu.

Hal senada diungkapkan oleh Zaedi Basiturrozak, Bendahara Umum Pemuda Muhammadiyah. Zaedi mengatakan pihaknya merespons positif dan siap berperan aktif dalam pendampingan PPH ini. 

"Kami siap untuk berperan dalam proses pendampingan sertifikasi halal ini. Pelibatan masyarakat akan sangat efektif karena negara butuh resource yang sangat besar dalam melaksanakan kewajiban sertifikasi halal." kata Zaedi.

Baca Juga: Kepala BPJPH: Sertifikasi Halal itu Standar, Bukan Formalitas Administratif

Dukungan terhadap pelaksanaan self declare dalam sertifikasi halal pelaku UMK juga diungkapkan oleh Wakil Direktur Halal Center Universitas Islam Negeri (UIN) Wali Songo Semarang, Malikhatul Hidayah. Menurutnya, self declare memberikan sejumlah keuntungan bagi pelaku UMK. Mulai dari pembiayaannya yang nol Rupiah, hingga proses sertifikasinya yang lebih sederhana melalui pendampingan PPH.

"Akan tetapi kita membutuhkan banyak pendamping untuk self declare UMK. Sampai saat ini di Jawa Tengah kami bersama BPJPH melalui pelatihan telah menyiapkan 284 pendamping PPH," kata Malikha.

Secara terpisah, Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, mengapresiasi peran ormas Islam dan perguruan tinggi dalam upaya penyiapan Pendamping PPH bagi pelaku UMK tersebut. Menurutnya, 

"Kami menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang turut berperan aktif dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, khususnya ormas Islam dan perguruan tinggi yang saat ini menyiapkan Pendamping PPH," kata Aqil Irham di Gedung BPJPH di Jakarta, Rabu (8/12/2021).

Saat ini, lanjut Aqil Irham, ada 2.795 Pendamping PPH bagi UMK yang sudah dan sedang dilatih. Mereka adalah peserta yang sudah dan sedang mengikuti pelatihan Pendamping PPH yang dilaksanakan oleh BPJPH bekerja sama dengan ormas keagamaan seperti GP Ansor dan PP Pemuda Muhammadiyah. Juga dengan perguruan tinggi, di antaranya UIN Jakarta, UIN Banten, UIN Yogyakarta, UIN Semarang, UIN Malang, UIN Surabaya, dan UIN Bandung. 

"Yang terbaru ada 1.000 Penyuluh Agama Islam yang mengikuti pelatihan Pendampingan PPH se Provinsi Lampung pekan ini." imbuh Aqil Irham.

"Ini kita siapkan untuk sertifikasi halal pelaku UMK dengan target tahun ini 15.000 pelaku UMK tersertikasi halal," lanjutnya. 

ini Kita siapkan untuk akselerasi pencapaian target program SEHATI se jumlah 15.000 jenis  produk yang tersertifikasi halal

Aqil Irham menambahkan, sertifikasi halal nol Rupiah bagi pelaku UMK melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha atau self declare tersebut merupakan amanat regulasi Jaminan Produk Halal (JPH). Ketentuan khusus tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada pelaku UMK dalam melaksanakan kewajiban sertifikasi halal.

"Sebagai amanat regulasi, self declare merupakan terobosan yang sangat tepat di tengah kondisi pandemi di mana UMK harus segera bangkit kembali," tambahnya.

"Juga sangat relevan mengingat 99% pelaku usaha di Indonesia adalah UMKM dengan peran besarnya dalam perekonomian nasional dan penyerapan 92,3% tenaga kerja kita." imbuh Aqil Irham menjelaskan.

"Jumlah UMK kita sangat besar sehingga kebutuhan Pendamping PPH juga banyak. Untuk itu, penyiapan Pendamping PPH bersama ormas dan perguruan tinggi ini merupakan perwujudan amanat regulasi dan perlu didukung oleh semua pihak." pungkasnya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm