Dalam instruksi tersebut disebutkan bahwa jam operasional mal yang awalnya 10.00-21.00 diperpanjang menjadi 09.00-22.00 waktu setempat.
“Melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal yang semula pukul 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00-22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan,” bunyi kebijakan tersebut.
Meski adanya perpanjangan tersebut, namun tidak ada perubahan terkait dengan jumlah atau kapasitas maksimum pengunjung mal.
Kapasitas pengunjung tetap dibatasi yaitu tidak lebih dari 75 persen dari kapasitas total dan berlaku juga untuk kegiatan makan dan minum di dalam mal.
Dengan masih berstatus pandemi, hal-hal tersebut pastinya juga berjalan beriringan dengan penerapkan protokol kesehatan.
“Pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” masih di dalam aturan tersebut.
Berkaitan dengan Hari Raya Natal dan Tahun Baru, disampaikan juga bahwa mal dilarang untuk merayakan event tersebut, kecuali untuk pameran UMKM.
Serta tetap menerapkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi ketika hendak masuk ke mal atau pusat perbelanjaan.
Baca Juga: PPKM Level 3 Seluruh Indonesia Saat Nataru Batal, Wagub Riza Patria: Nanti Akan Sesuaikan Aturan