Sonora.ID - Hampir 2 tahun Indonesia berada dalam situasi pandemi Covid-19, ketika semua perubahan dan penyesuaian muncul dalam berbagai aspek kehidupan yang pastinya tidak mudah untuk dilakukan oleh semua orang.
Sempat alami gelombang kedua pada pertengahan tahun 2021, Indonesia belajar dari pengalaman tidak menyenangkan tersebut pada akhir tahun 2021 ini.
Jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah dan berbagai pihak bekerja sama untuk mengutamakan keamanan dan keselamatan masyarakat Indonesia dengan mencegah terjadinya gelombang ketiga.
Berbagai kebijakan pun dikeluarkan untuk tujuan tersebut.
Setelah membatalkan pemberlakuan PPKM level 3 di seluruh wilayah, pemerintah kemudian menyesuaikan kebijakan yang memang dibutuhkan dan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah tersebut.
Salah satu kebijakan yang baru dikeluarkan adalah mengenai perubahan jam operasional mal atau pusat perbelanjaan pada perayaan tahun baru 2022 mendatang.
Dikutip dari Kompas.com, perubahan jam operasional tersebut dalam bentuk perpanjangan jam untuk mencegah adanya kerumunan, hal ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021.
Baca Juga: Permudah Pelayanan Pajak, KPP Pratama Karanganyar Resmi Buka Gerai Layanan Pajak di MPP
Dalam instruksi tersebut disebutkan bahwa jam operasional mal yang awalnya 10.00-21.00 diperpanjang menjadi 09.00-22.00 waktu setempat.
“Melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal yang semula pukul 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00-22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan,” bunyi kebijakan tersebut.
Meski adanya perpanjangan tersebut, namun tidak ada perubahan terkait dengan jumlah atau kapasitas maksimum pengunjung mal.
Kapasitas pengunjung tetap dibatasi yaitu tidak lebih dari 75 persen dari kapasitas total dan berlaku juga untuk kegiatan makan dan minum di dalam mal.
Dengan masih berstatus pandemi, hal-hal tersebut pastinya juga berjalan beriringan dengan penerapkan protokol kesehatan.
“Pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” masih di dalam aturan tersebut.
Berkaitan dengan Hari Raya Natal dan Tahun Baru, disampaikan juga bahwa mal dilarang untuk merayakan event tersebut, kecuali untuk pameran UMKM.
Serta tetap menerapkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi ketika hendak masuk ke mal atau pusat perbelanjaan.
Baca Juga: PPKM Level 3 Seluruh Indonesia Saat Nataru Batal, Wagub Riza Patria: Nanti Akan Sesuaikan Aturan