Blokade Akses Masuk TPA Antang, Wali Kota Minta Aksi Demo Dibubarkan

10 Desember 2021 20:00 WIB
Danny Pomanto, Wali Kota Makassar
Danny Pomanto, Wali Kota Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah menanggapi klaim kepemilikan lahan di tempat pembuang sampah (TPA) antang di kecamatan manggala.

Wali Kota Makassar, Danny Pomanto saat dikonfirmasi mempersilahkan yang bersangkutan mengajukan sengketa di pengadilan. Sebelum ada putusan hukum, mereka diminta menahan diri.

"Itu kan sengketa nanti di pengadilan baru orang bisa klaim, kalau dia keberatan ke pengadilan saja. Sembarang orang klaim itu, bisa dipidana itu," ujarnya melalui telepon seluler, Jumat (10/12/2021).

Baca Juga: Di Tax Awards 2021, Wali Kota Makassar Ingin Pendapatan Rp 2 Triliun di 2022

Dia meminta warga untuk tidak lagi menutup akses masuk TPA. Perbuatan mereka tergolong pidana karena menghambat pelayanan publik.

"Iya dia tidak boleh menghalangi, itu bisa jadi pidana itu. Artinya dia bekerja pada porsinya," jelasnya.

Pemerintah bakal mengambil tindakan tegas dengan membubarkan paksa aksi jika terus memblokade akses pintu masuk.

"Nda bisa dia tutup itu, nanti saya telpon pihak aparat untuk mengamankan itu karena itu untuk kepentingan publik," tambahnya.

Langkah itu dianggap perlu agar layanan pengangkutan sampah masyarakat dapat terus berjalan.

Terkait solusi mengurangi volume sampah di TPA, Danny mengaku bakal dihadirkan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa).

"Jadi kosong nanti, TPA ditambang kembali lewat PTLSa" ungkapnya.

Diketahui, demo dilakukan sejumlah warga sebagai bentuk protes lahan telah dimanfaatkan namun belum dibayarkan pemerintah.

Baca Juga: Alasan Wali Kota Segel Kantor BUMD di Makassar Usai Copot Seluruh Direksi

"Saya pemilik lahan yang sudah ditimbuni (sampah) oleh pengelola TPA tamangapa, sampai sekarang tidak jelas kapan mau dibayar," ujar orator aksi lewat pengeras suara.

Karena aksi menutup akses masuk, operasional pembuangan TPA terganggu. Menyusul puluhan truk pengangkut hanya mengantre di depan pintu masuk tanpa ada proses bongkar muat.

Selain itu, memicu kemacetan lalu lintas. Jika dibiarkan, sampah yang berada di kota Makassar tidak dapat terangkut.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm