Banjarmasin, Sonora.ID – BPJS Kesehatan akan menghapus kategori kelas rawat inap di rumah sakit mulai tahun 2022 mendatang. Kategori kelas rawat inap yang terbagi menjadi kelas 1, 2 dan 3 akan diubah menjadi Kelas Inap Standar (KRIS).
Peserta BPJS akan tergabung hanya dalam satu kelas yang disebut kelas tunggal atau kelas standar jaminan kesehatan nasional (JKN).
Sederhananya, besaran iuran dan fasilitas perawatan peserta mandiri rencananya akan diseragamkan. Tujuannya, agar setiap peserta BPJS Kesehatan, bisa menikmati layanan kesehatan yang sama dan tidak dibedakan berdasarkan kemampuan ekonomi peserta.
Meski ditargetkan sudah terlaksana mulai tahun depan, namun kebijakan baru ini nampaknya belum berlaku pada awal tahun 2022, karena aturannya belum sepenuhnya rampung dibaut.
“Kami sebagai operator masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah. Nanti kalau sudah ada aturannya akan kami sampaikan lagi kepada media,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin, Agus Supratman menjawab pertanyaan Smart FM dalam Media Gathering di Banjarmasin, pada Jum’at (10/12) sore.
Dijelaskan Agus, karena menyangkut pelayanan rawat inap, penyesuaian dan kesiapan rumah sakit yang menjadi mitra kerja BPJS Kesehatan, menjadi komponen penting dalam rencana penerapan kebijakan baru ini.
Baca Juga: Masyarakat Pengguna Jaminan Kesehatan Pekanbaru Kini Tidak Perlu Khawatir, Ini Alasannya