Kategori Kelas Rawat Inap Bakal Dihapus, BPJS Kesehatan Banjarmasin Tunggu Regulasi

11 Desember 2021 11:10 WIB
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin, Agus Supratman
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin, Agus Supratman ( Smart Banjarmasin/Razie)

Banjarmasin, Sonora.IDBPJS Kesehatan akan menghapus kategori kelas rawat inap di rumah sakit mulai tahun 2022 mendatang. Kategori kelas rawat inap yang terbagi menjadi kelas 1, 2 dan 3 akan diubah menjadi Kelas Inap Standar (KRIS).

Peserta BPJS akan tergabung hanya dalam satu kelas yang disebut kelas tunggal atau kelas standar jaminan kesehatan nasional (JKN).

Sederhananya, besaran iuran dan fasilitas perawatan peserta mandiri rencananya akan diseragamkan. Tujuannya, agar setiap peserta BPJS Kesehatan, bisa menikmati layanan kesehatan yang sama dan tidak dibedakan berdasarkan kemampuan ekonomi peserta.

Baca Juga: Media Workshop, BPJS Kesehatan Surakarta Sampaikan Pencapaian Mutu Pelayanan Fasilitas Kesehatan di Soloraya

Meski ditargetkan sudah terlaksana mulai tahun depan, namun kebijakan baru ini nampaknya belum berlaku pada awal tahun 2022, karena aturannya belum sepenuhnya rampung dibaut.

“Kami sebagai operator masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah. Nanti kalau sudah ada aturannya akan kami sampaikan lagi kepada media,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin, Agus Supratman menjawab pertanyaan Smart FM dalam Media Gathering di Banjarmasin, pada Jum’at (10/12) sore.

Dijelaskan Agus, karena menyangkut pelayanan rawat inap, penyesuaian dan kesiapan rumah sakit yang menjadi mitra kerja BPJS Kesehatan, menjadi komponen penting dalam rencana penerapan kebijakan baru ini.

Baca Juga: Masyarakat Pengguna Jaminan Kesehatan Pekanbaru Kini Tidak Perlu Khawatir, Ini Alasannya

PenulisFakhrurazi
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm